Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Pelayanan Administratif
Kamis, 18-08-2022 - 21:09:10 WIB |
Drs.Sofyan, M.Si
TERKAIT:
   
 


Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Administratif  yang merupakan  salah satu bentuk pelayanan Publik sebagaimana yang tertera dalan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disamping adanya pelayanan Barang dan pelayanan jasa.

Dalam perspektif pelayanan administratif yang berhubungan langsung dengan masyarakat dilakukan melalui pembentukan organisasi yang didalam tugas pokok dan fungsinya diatur dalam peraturan pemerintah  yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan untuk berbagai keperluan.

Agar keberlangsungan pelayanan yang diberikan  sudah barang tentu ada berbagai persyaratan  yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui masyarakat agar memperoleh pelayanan tersebut.

Namun demikian kadang-kadang terdengar pula keluhan masyarakat  didalam memperoleh pelayanan disebabkan keterlambatan penerima  pelayanan, sementara berbagai kebijakan dalam pelayanan telah ditetapkan.

Bisa saja salah satunya disebabkan kekurang pahaman masyarakat atas berbagai persyaratan dan prosedur pelayanan  yang memiliki standar  sesuai ketetapan, dan bisa saja dari sisi pihak yang memberi pelayanan yang sesuai beban tugasnya dengan kompetensi yanf dimiliki petugas pelayanan.

Memang berbagai usaha  dalam mewujudkan pelayanan administratif sebagai salah satu pelayanan publik  telah dilakukan dengan membentuk  Mall Pelayanan Publik  salah satu contoh di Kota Pekanbaru  sebagai upaya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Keberhasilan memberikan pelayanan administratif  yang memuaskan masyarakat  baik dari sisi kualitas dan mutu pelayanan akan mencermikan  kinerja pelayanan publik itu sendiri.

Dengan demikian keberhasilan dalam pelayanan administrarif  memiliki hubungan yang erat dengan makna dari pengertian Administrasi itu sendiri yaitu proses kerja sama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan mengacu pada fungsi dan prinsip administrasi.

 Sehingga makna pelayanan didalamnya terkandung ada pihak yang melayani dan pihak yang dilayani menyadari peran masing-masing  untuk mewujudkan kebutuhan pelayanan yang didambakan bersama.

Penulis
Drs.Sofyan, M.Si
Dosen tetap STIE Mahaputra Riau
Pembina Gonjong Limo Kota Dumai
Penasehat IKA FIA UNILAK



 
Berita Lainnya :
  • Pelayanan Administratif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dunny Duvira Harapkan Ranting PGRI 4 Bukit Batu Jadi Motor Kemajuan Pendidikan
    02 Pelabuhan Batu Panjang Diproyeksikan Jadi Gerbang Baru Transportasi Laut Pulau Rupat
    03 Dari Laporan Warga ke Penangkapan, Sembilan Paket Sabu Digagalkan Polsek Siak Kecil
    04 Dari Duri untuk Bengkalis: Musancab PDIP Perkuat Barisan, Kawal Pembangunan Daerah
    05 Tiga Paket Sabu dan Sebuah Pengungkapan di Rawa Panjang
    06 PGRI Bukit Batu Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Solidaritas dan Majukan Pendidikan
    07 Teror Api di Batang Duku Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia
    08 Semangat Berkurban dan Kebersamaan, IKMR Bukit Batu Sembelih Hewan Kurban untuk Warga
    09 Teror Kebakaran Hantui Warga Batang Duku, Lima Rumah Ludes dalam Dua Bulan dan Telan Korban Jiwa
    10 Polsek Bukit Batu Tinjau Penanaman Nenas di Desa Tanjung Leban, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com