Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Pelayanan Administratif
Kamis, 18-08-2022 - 21:09:10 WIB |
Drs.Sofyan, M.Si
TERKAIT:
   
 


Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Administratif  yang merupakan  salah satu bentuk pelayanan Publik sebagaimana yang tertera dalan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disamping adanya pelayanan Barang dan pelayanan jasa.

Dalam perspektif pelayanan administratif yang berhubungan langsung dengan masyarakat dilakukan melalui pembentukan organisasi yang didalam tugas pokok dan fungsinya diatur dalam peraturan pemerintah  yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan untuk berbagai keperluan.

Agar keberlangsungan pelayanan yang diberikan  sudah barang tentu ada berbagai persyaratan  yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui masyarakat agar memperoleh pelayanan tersebut.

Namun demikian kadang-kadang terdengar pula keluhan masyarakat  didalam memperoleh pelayanan disebabkan keterlambatan penerima  pelayanan, sementara berbagai kebijakan dalam pelayanan telah ditetapkan.

Bisa saja salah satunya disebabkan kekurang pahaman masyarakat atas berbagai persyaratan dan prosedur pelayanan  yang memiliki standar  sesuai ketetapan, dan bisa saja dari sisi pihak yang memberi pelayanan yang sesuai beban tugasnya dengan kompetensi yanf dimiliki petugas pelayanan.

Memang berbagai usaha  dalam mewujudkan pelayanan administratif sebagai salah satu pelayanan publik  telah dilakukan dengan membentuk  Mall Pelayanan Publik  salah satu contoh di Kota Pekanbaru  sebagai upaya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Keberhasilan memberikan pelayanan administratif  yang memuaskan masyarakat  baik dari sisi kualitas dan mutu pelayanan akan mencermikan  kinerja pelayanan publik itu sendiri.

Dengan demikian keberhasilan dalam pelayanan administrarif  memiliki hubungan yang erat dengan makna dari pengertian Administrasi itu sendiri yaitu proses kerja sama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan mengacu pada fungsi dan prinsip administrasi.

 Sehingga makna pelayanan didalamnya terkandung ada pihak yang melayani dan pihak yang dilayani menyadari peran masing-masing  untuk mewujudkan kebutuhan pelayanan yang didambakan bersama.

Penulis
Drs.Sofyan, M.Si
Dosen tetap STIE Mahaputra Riau
Pembina Gonjong Limo Kota Dumai
Penasehat IKA FIA UNILAK



 
Berita Lainnya :
  • Pelayanan Administratif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Gebyar PBB-P2 Desa Api-Api: Bayar Pajak Dapat Hadiah, Warga Antusias Dukung Pembangunan Daerah
    02 Pertalite Eceran Kian Mahal di Bengkalis, Pengecer Mengaku Terjepit Biaya Tambahan
    03 Pertalite Bersubsidi dalam Sorotan, Dugaan Perlakuan Berbeda di Bengkalis
    04 Dari Pajak untuk Pembangunan: Desa Api-Api Gencarkan Kesadaran Warga Bayar PBB-P2
    05 Hasil Join Operation : Lapas Bengkalis Bersama Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Bengkalis
    06 Pengiriman 10 Kg Sabu ke Pangkalan Kerinci Digagalkan Bareskrim Polri
    07 Jembatan Harapan di Ujung Negeri, Merah Putih Presisi Hubungkan Mimpi Warga Ketam Putih
    08 Panen Harapan dari Pesisir Muntai Barat, TNI AL dan Petani Buktikan Lahan Tidur Menjadi Sumber Pangan
    09 Polemik KTA PWI Bengkalis Memanas, Dahari: “Ini Seperti Maling Teriak Maling”
    10 Jaga Siak Kecil Tetap Bersih, Nicky Ajak Warga Disiplin Kelola Sampah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com