Bengkalis,Riauline.com - Suasana Pendopo Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (1/9/2026), terasa istimewa. Sebanyak 75 Kepala Desa berdiri dalam satu momentum penting setelah dikukuhkan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni sebagai penerima perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi penanda dimulainya kembali tanggung jawab besar dalam melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Dari 82 Kepala Desa yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sebanyak 75 orang menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pengabdian. Sementara itu, tujuh Kepala Desa memilih untuk tidak bersedia memperpanjang masa jabatannya. Keputusan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemerintahan desa sekaligus perjalanan pengabdian para pemimpin di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Bagi 75 Kepala Desa yang dikukuhkan, tambahan masa jabatan merupakan kesempatan untuk melanjutkan berbagai program yang masih berjalan maupun yang belum sepenuhnya terealisasi. Di tangan mereka, berbagai kebijakan dan program pemerintah diharapkan dapat diterjemahkan menjadi manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam arahannya mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan bukanlah sekadar tambahan waktu untuk memimpin. Lebih dari itu, masa jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Menurut Kasmarni, amanah yang diberikan oleh masyarakat dan negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Setiap Kepala Desa dituntut mampu menjaga kepercayaan tersebut melalui pelaksanaan pemerintahan yang bersih, terbuka dan bertanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah. Jangan sampai amanah yang telah diberikan ini diselewengkan. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, utamakan kepentingan masyarakat dan jadilah pemimpin yang benar-benar hadir untuk rakyat,” tegas Kasmarni.
Ia berharap tambahan masa jabatan dapat dimanfaatkan para Kepala Desa untuk melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan. Berbagai kekurangan yang masih ditemukan diharapkan dapat diperbaiki, sementara program yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dapat terus diperkuat dan dikembangkan.
Tak hanya pembangunan fisik, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian. Pemerintah desa diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah diakses masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga dinilai penting agar berbagai program pembangunan dapat berjalan selaras dan memberikan hasil yang lebih maksimal.
Kasmarni turut menekankan pentingnya menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pelaksanaan tugas serta pengelolaan anggaran desa. Penggunaan anggaran harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dikukuhkannya 75 Kepala Desa tersebut, harapan baru kembali diletakkan di pundak para pemimpin desa di Kabupaten Bengkalis. Perpanjangan masa jabatan diharapkan bukan hanya menjadi perpanjangan waktu untuk memimpin, tetapi menjadi kesempatan untuk meninggalkan jejak pengabdian yang lebih baik—membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan pemerintahan yang benar-benar hadir dan bekerja untuk rakyat.
Komentar Anda :