Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
75Kades di Bengkalis Kembali Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2028
Jumat, 28-08-2026 - 12:30:09 WIB | Alfis
Kadis PMD Ismail
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com  — Sebanyak 75 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis kembali mendapatkan kepastian mengenai masa pengabdiannya. Para kepala desa yang sebelumnya berakhir masa jabatannya pada periode Januari hingga Oktober 2023 tersebut akan dilantik kembali untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.


Pelantikan 75 Kades itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) di Pendopo Wisma Sri Mahkota, Bengkalis. Agenda tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan sebanyak 75 kepala desa yang akan dilantik kembali merupakan Kades yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Oktober 2023.


“75 Kades ini akan dilantik kembali. Mereka Kades yang sebelumnya berakhir masa jabatan pada Januari hingga Oktober 2023, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/5394/SJ tanggal 21 Juli 2026,” ujar Ismail, Jumat (28/8/2026).


Menurut Ismail, perpanjangan masa jabatan tersebut memberikan kesempatan kepada para kepala desa untuk kembali melanjutkan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing desa.
Masa jabatan para Kades tersebut akan diperpanjang selama dua tahun.


Dengan adanya perpanjangan itu, mereka akan menjalankan tugas hingga tahun 2028, menyesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkalis.


“Jadi masa jabatan Kades ini nanti diperpanjang dua tahun sampai tahun 2028,” jelas Ismail.


Ia menjelaskan, Pilkades serentak di Kabupaten Bengkalis direncanakan berlangsung pada tahun 2027 dan 2028. Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penataan masa jabatan kepala desa agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan dan tahapan pemilihan dapat dipersiapkan dengan baik.


Sementara itu, untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri, pemerintah daerah tetap akan memastikan roda pemerintahan desa berjalan. Jabatan tersebut nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.


“Bagi desa yang kosong jabatan Kadesnya karena meninggal atau mengundurkan diri, tetap akan diisi dengan Pj Kades yang akan ditunjuk nantinya,” ungkap Ismail.


Dengan pelantikan kembali 75 Kades tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik, pembangunan, serta roda pemerintahan di tingkat desa dapat terus berjalan secara optimal. Perpanjangan masa jabatan juga diharapkan menjadi momentum bagi para kepala desa untuk semakin memperkuat pengabdian dan memenuhi harapan masyarakat hingga pelaksanaan Pilkades serentak mendatang.


 




 
Berita Lainnya :
  • 75Kades di Bengkalis Kembali Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2028
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 75Kades di Bengkalis Kembali Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2028
    02 Semangat Kemerdekaan, Bea Cukai Bengkalis Berbagi untuk Warga Sungai Pakning
    03 JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan, Digelar Oktober 2026
    04 Open Turnamen Camat Bukit Batu III 2026 Tak Sekadar Adu Gengsi, Dongkrak Ekonomi Masyarakat
    05 Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bermasa Bukit Batu, Doorprize Bertabur Hadiah
    06 Gebyar Pajak Sungai Selari Semarak, Warga Taat PBB Berkesempatan Bawa Pulang Sepeda
    07 Jalan Santai dan Sepakbola Bermasa, Bukit Batu Semarakkan HUT RI ke-81
    08 Merah Putih Berkibar Khidmat, Camat Bukit Batu Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
    09 Semarak HUT RI ke-81, Siak Kecil Gelar Domino Berhadiah Puluhan Juta
    10 25 Paskibra Bukit Batu Dikukuhkan, Merah Putih Siap Berkibar di Langit Kemerdekaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com