Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Bengkalis, Tekankan Kolaborasi dan Penegakan Hukum
Bengkalis,Roauline.com - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4/2026). Kehadiran Kapolda bertujuan memberikan dukungan moril kepada tim gabungan yang tengah melakukan upaya pemadaman di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Guru Besar IPB University bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo, serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. Mereka meninjau langsung kondisi di lapangan sekaligus menyapa para petugas yang terlibat dalam proses pemadaman.
Tim gabungan yang berada di lokasi terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Manggala Agni, relawan serta Masyarakat Peduli Api (MPA). Seluruh personel bekerja sama memadamkan api agar tidak meluas di kawasan lahan gambut.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengendalikan karhutla.
“Kami hadir di sini untuk memberikan motivasi dan memastikan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara maksimal. Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan semua pihak,” ujar Herry Heryawan.
Ia juga menegaskan pentingnya mendeteksi dan memutus titik api sedini mungkin agar kebakaran tidak meluas, terutama menjelang puncak musim kemarau. Menurutnya, langkah pencegahan dan penanganan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan memadamkan kebakaran yang sudah meluas.
“Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada nanti memadamkan api dalam kondisi yang jauh lebih besar dan sulit,” tegasnya.
Selain upaya pemadaman, Kapolda juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2025 Polda Riau telah menangani 74 kasus karhutla dengan jumlah tersangka yang sama.
“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun karena kelalaian,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau bersama sejumlah stakeholder juga telah memasang ratusan papan imbauan di berbagai titik rawan kebakaran. Papan tersebut berisi larangan membakar lahan serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, termasuk larangan memanfaatkan lahan bekas terbakar untuk kegiatan perkebunan.
Komentar Anda :