BENGKALIS,Riauline.com - Dermaga Roro Bengkalis–Sungai Pakning kembali menjadi sorotan. Setelah berbagai persoalan antrean dan keterbatasan armada, kini Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan tonase kendaraan angkutan barang yang hendak menyeberang.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Mulai diberlakukan, setiap truk yang masuk ke area dermaga Roro hanya diperbolehkan membawa muatan maksimal 10 ton. Truk yang membawa muatan melebihi ketentuan tersebut dipastikan tidak akan diizinkan naik ke atas kapal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh pengguna jasa penyeberangan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para sopir dan pengusaha angkutan yang terdampak oleh aturan baru tersebut.
“Kita sudah memberlakukan tonase maksimal 10 ton bagi truk yang membawa muatan masuk ke dalam dermaga Roro. Mohon maaf, bagi truk yang membawa muatan lebih dari ketentuan tersebut tidak dibolehkan menyeberang dan harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Ardiansyah, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, pembatasan tonase ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kondisi dermaga yang saat ini sudah berumur cukup tua. Beban berlebih dinilai berisiko mempercepat kerusakan struktur dermaga dan membahayakan keselamatan pengguna jasa penyeberangan.
"Dermaga Roro Bengkalis sendiri menjadi urat nadi transportasi masyarakat, terutama dalam mendukung pergerakan barang dan kendaraan dari dan menuju Pulau Bengkalis. Setiap hari, puluhan hingga ratusan kendaraan melintas, membawa kebutuhan pokok hingga material usaha," kata Ardi.
Namun seiring bertambahnya usia infrastruktur, tekanan beban berat dari kendaraan bermuatan besar menjadi tantangan tersendiri. Jika tidak dikendalikan, kerusakan dermaga dikhawatirkan justru akan mengganggu pelayanan penyeberangan secara keseluruhan.
Dishub Bengkalis menilai pembatasan ini sebagai pilihan paling realistis saat ini, sembari menunggu adanya perbaikan atau peningkatan kualitas dermaga di masa mendatang. Keselamatan penumpang, awak kapal, dan pengguna jasa menjadi prioritas utama.
"Di sisi lain, kebijakan ini tentu menuntut penyesuaian dari para pelaku usaha angkutan, kami harapkan dapat mengatur ulang muatan atau mencari alternatif pengiriman agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," pinta Ardi.
Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh pihak untuk memahami kebijakan ini sebagai upaya bersama menjaga fasilitas publik. Dermaga yang terawat, dinilai akan memastikan pelayanan Roro Bengkalis–Sungai Pakning tetap berjalan lancar dan berkelanjutan.
Ditambahkannya, di tengah berbagai tantangan transportasi yang dihadapi Bengkalis, pembatasan tonase ini menjadi penanda bahwa keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur tidak bisa lagi ditawar. Aturan ini bukan sekadar larangan, melainkan ikhtiar agar dermaga tua itu tetap mampu melayani denyut kehidupan masyarakat Bengkalis.
Komentar Anda :