Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Dishub Bengkalis Wajibkan Truk Ditimbang, Muatan Lebih Harus Dibongkar Mulai 2 Desember
Rabu, 03-12-2025 - 10:30:49 WIB | Alfis
Dishub Bengkalis keluarkan aturan kepada truk bermuatan tidak lebih membawa dari 10 ton.
TERKAIT:
   
 

Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis resmi memberlakukan penimbangan truk di Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sei Selari Sungai Pakning sejak 2 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan kelebihan muatan yang dinilai membahayakan keselamatan dan mempercepat kerusakan fasilitas pelabuhan.


Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ardiansyah, mengatakan pihaknya menemukan banyak truk yang membawa muatan melebihi batas yang ditentukan. Dalam masa sosialisasi ini, setiap kelebihan muatan diwajibkan untuk dibongkar langsung di lokasi.


“Banyak yang kita temukan kelebihan muatan. Kita minta dibongkar agar pada masa sosialisasi ini para sopir mengetahuinya,” ujar Ardiansyah, Rabu (3/11/25).


Ia menegaskan, pengendalian tonase penting dilakukan mengingat kondisi dermaga dan ramp door kapal yang memiliki kemampuan terbatas. Pemaksaan muatan berlebih dikhawatirkan mempercepat kerusakan dan membahayakan operasional pelabuhan.


Dishub bersama KSOP Bengkalis dan Sei Pakning telah menyepakati batas muatan maksimal pada pekan ini tidak boleh melebihi 13 ton. Sementara mulai pekan depan, pembatasan akan diperketat menjadi hanya 10 ton.


Menurut Ardiansyah, aturan 13 ton saat ini bersifat transisi sebelum penerapan penuh batas maksimal 10 ton. Kebijakan tersebut bukan hanya untuk keselamatan, tetapi juga untuk menjamin keawetan infrastruktur pelabuhan yang telah lama tidak mendapatkan penambahan fasilitas.


“Dermaga kita hanya sanggup menampung sekitar 10 ton. Jika dipaksa lebih, akan memengaruhi kekuatan dermaga yang sudah cukup lama dan belum ada penambahan baru,” jelasnya.


Selain pengendalian tonase, Dishub juga tengah mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penimbangan. Saat ini, setiap satu ton dikenakan tarif Rp1.000 sebagai kontribusi PAD.


Ardiansyah menyebutkan, kebijakan penimbangan ini sekaligus menjadi instrumen penertiban agar operasional pelabuhan berjalan lebih baik dan tertib, mengingat banyaknya persoalan teknis yang selama ini dikeluhkan pengguna jasa.


“Kami berencana melakukan pembenahan bertahap terhadap berbagai persoalan yang ada di Pelabuhan Ro-Ro dan lainnya,” tegas Ardiansyah.


Dishub berharap para sopir dan perusahaan angkutan dapat mematuhi aturan baru ini demi keselamatan bersama serta menjaga keberlangsungan layanan pelabuhan di Bengkalis.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Dishub Bengkalis Wajibkan Truk Ditimbang, Muatan Lebih Harus Dibongkar Mulai 2 Desember
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dunny Duvira Harapkan Ranting PGRI 4 Bukit Batu Jadi Motor Kemajuan Pendidikan
    02 Pelabuhan Batu Panjang Diproyeksikan Jadi Gerbang Baru Transportasi Laut Pulau Rupat
    03 Dari Laporan Warga ke Penangkapan, Sembilan Paket Sabu Digagalkan Polsek Siak Kecil
    04 Dari Duri untuk Bengkalis: Musancab PDIP Perkuat Barisan, Kawal Pembangunan Daerah
    05 Tiga Paket Sabu dan Sebuah Pengungkapan di Rawa Panjang
    06 PGRI Bukit Batu Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Solidaritas dan Majukan Pendidikan
    07 Teror Api di Batang Duku Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia
    08 Semangat Berkurban dan Kebersamaan, IKMR Bukit Batu Sembelih Hewan Kurban untuk Warga
    09 Teror Kebakaran Hantui Warga Batang Duku, Lima Rumah Ludes dalam Dua Bulan dan Telan Korban Jiwa
    10 Polsek Bukit Batu Tinjau Penanaman Nenas di Desa Tanjung Leban, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com