Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Dishub Bengkalis Wajibkan Truk Ditimbang, Muatan Lebih Harus Dibongkar Mulai 2 Desember
Rabu, 03-12-2025 - 10:30:49 WIB | Alfis
Dishub Bengkalis keluarkan aturan kepada truk bermuatan tidak lebih membawa dari 10 ton.
TERKAIT:
   
 

Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis resmi memberlakukan penimbangan truk di Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sei Selari Sungai Pakning sejak 2 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan kelebihan muatan yang dinilai membahayakan keselamatan dan mempercepat kerusakan fasilitas pelabuhan.


Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ardiansyah, mengatakan pihaknya menemukan banyak truk yang membawa muatan melebihi batas yang ditentukan. Dalam masa sosialisasi ini, setiap kelebihan muatan diwajibkan untuk dibongkar langsung di lokasi.


“Banyak yang kita temukan kelebihan muatan. Kita minta dibongkar agar pada masa sosialisasi ini para sopir mengetahuinya,” ujar Ardiansyah, Rabu (3/11/25).


Ia menegaskan, pengendalian tonase penting dilakukan mengingat kondisi dermaga dan ramp door kapal yang memiliki kemampuan terbatas. Pemaksaan muatan berlebih dikhawatirkan mempercepat kerusakan dan membahayakan operasional pelabuhan.


Dishub bersama KSOP Bengkalis dan Sei Pakning telah menyepakati batas muatan maksimal pada pekan ini tidak boleh melebihi 13 ton. Sementara mulai pekan depan, pembatasan akan diperketat menjadi hanya 10 ton.


Menurut Ardiansyah, aturan 13 ton saat ini bersifat transisi sebelum penerapan penuh batas maksimal 10 ton. Kebijakan tersebut bukan hanya untuk keselamatan, tetapi juga untuk menjamin keawetan infrastruktur pelabuhan yang telah lama tidak mendapatkan penambahan fasilitas.


“Dermaga kita hanya sanggup menampung sekitar 10 ton. Jika dipaksa lebih, akan memengaruhi kekuatan dermaga yang sudah cukup lama dan belum ada penambahan baru,” jelasnya.


Selain pengendalian tonase, Dishub juga tengah mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penimbangan. Saat ini, setiap satu ton dikenakan tarif Rp1.000 sebagai kontribusi PAD.


Ardiansyah menyebutkan, kebijakan penimbangan ini sekaligus menjadi instrumen penertiban agar operasional pelabuhan berjalan lebih baik dan tertib, mengingat banyaknya persoalan teknis yang selama ini dikeluhkan pengguna jasa.


“Kami berencana melakukan pembenahan bertahap terhadap berbagai persoalan yang ada di Pelabuhan Ro-Ro dan lainnya,” tegas Ardiansyah.


Dishub berharap para sopir dan perusahaan angkutan dapat mematuhi aturan baru ini demi keselamatan bersama serta menjaga keberlangsungan layanan pelabuhan di Bengkalis.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Dishub Bengkalis Wajibkan Truk Ditimbang, Muatan Lebih Harus Dibongkar Mulai 2 Desember
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com