BENGKALIS,Riauline.com – Polemik soal Penjabat (Pj) Kepala Desa kembali mencuat setelah media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com menuding Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia. Tuduhan itu sontak menuai sorotan publik. Namun, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan tegas membantah narasi tersebut.
Melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, Pemkab menegaskan bahwa penunjukan Pj Kades justru sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyebut narasi yang berkembang tidak berdasar, bahkan cenderung menyesatkan.
“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa tetap harus berjalan. Itulah mengapa ditunjuk Pj dari kalangan PNS. Semua ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Jadi tidak benar kalau disebut melanggar demokrasi,” kata Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis, Kamis (2/10/25).
Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, lanjutnya, bukanlah kebijakan sepihak. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan agenda nasional, yakni Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Bahkan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan hal tersebut.
Dalam surat itu, kepala daerah diminta melaksanakan Pilkades setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada serentak selesai. Artinya, Pemkab Bengkalis hanya mengikuti arahan pemerintah pusat, bukan menunda-nunda tanpa alasan.
Situasi kian kompleks setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Meski telah disahkan pada April 2024, aturan baru itu masih menimbulkan perdebatan. Bahkan kini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Lebih jauh, aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah juga belum diterbitkan. Tanpa payung hukum yang jelas, Pemkab Bengkalis mengaku tidak bisa gegabah melaksanakan Pilkades serentak. “Kami menunggu regulasi lengkap agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Andris.
Ia memastikan, Pemkab Bengkalis sama sekali tidak punya niat menunda Pilkades. Justru sebaliknya, pemerintah daerah ingin segera menyelenggarakan Pilkades demi kepastian hukum dan stabilitas sosial di desa-desa.
Andris juga menyayangkan pemberitaan mataxpost.com dan akun TikTok terkait isu ini. Menurutnya, narasi yang diangkat cenderung tendensius, tidak berimbang, dan seolah menghakimi Bupati Kasmarni. “Kami berharap insan pers bisa menghadirkan berita yang obyektif, mendidik, dan menyejukkan,” ucapnya.
Polemik Pj Kepala Desa di Bengkalis menjadi cermin betapa pentingnya informasi yang akurat bagi masyarakat. Di tengah dinamika politik dan regulasi yang terus berubah, pemerintah daerah berharap publik bisa memahami bahwa kebijakan diambil bukan untuk merusak demokrasi, melainkan menjaga jalannya roda pemerintahan desa tetap stabil.
Komentar Anda :