Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
Pelalawan,Riauline.com - Harapan petani di Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi justru berubah menjadi ironi. Program yang seharusnya menopang sektor pertanian itu diduga diselewengkan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) sendiri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau, resmi menahan enam orang penyuluh pertanian yang terlibat dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan total kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Enam ASN tersebut ditangkap setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam pada Selasa malam (13/1/26). Mereka digiring keluar dari kantor kejaksaan dengan status tersangka dan langsung dititipkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru, mulai dari Rutan Kelas I, LPKA Kelas II, hingga Lapas Perempuan Kelas IIA.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan keenam tersangka berinisial ZE, Y, SS, M, ERF, dan JH. Mereka bertugas sebagai penyuluh pertanian di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
“Mereka adalah penyuluh di kecamatan dan berada di bawah dinas terkait. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam,” ujar Siswanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Kasus ini terungkap setelah audit Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya penyimpangan serius dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Modusnya beragam, mulai dari penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga dugaan penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Pupuk bersubsidi yang semestinya meringankan beban produksi justru “menghilang” di tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut mencapai Rp34 miliar. Selain enam penyuluh pertanian, Kejari Pelalawan juga telah menetapkan total 15 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pengecer pupuk.
Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sementara AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, penyuluh berinisial SS dan M diduga bekerja sama dengan BM, AN, dan A selaku pengecer. Sedangkan di Kecamatan Pangkalan Kuras, penyuluh ERF dan SB diduga terlibat bersama YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Siswanto menambahkan, satu orang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan masih menjalani pemeriksaan medis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan program subsidi yang menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil tidak akan ditoleransi. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, penyelewengan pupuk bersubsidi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nasib petani.
Komentar Anda :