Dari Kursi Gubernur ke Rompi Oranye, Abdul Wahid Tiba di Pekanbaru di Bawah Pengawalan Ketat
Pekanbaru,Riauline.com - Pagi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026), terasa berbeda dari biasanya. Di tengah lalu lalang penumpang yang baru mendarat dan antre mengambil bagasi, perhatian tiba-tiba tertuju pada rombongan aparat yang berjalan cepat keluar dari terminal kedatangan domestik.
Di tengah pengawalan itu tampak sosok yang tak asing bagi masyarakat Riau. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melangkah dengan rompi tahanan berwarna oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tangannya terborgol, wajahnya tertutup masker dan topi hitam. Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172 yang membawanya dari Jakarta mendarat sekitar pukul 09.25 WIB.
Sekitar dua puluh menit kemudian, Wahid keluar dari area terminal. Langkahnya singkat dan cepat. Wajahnya datar, nyaris tanpa ekspresi.
Di sisi kiri dan kanan, petugas KPK, kejaksaan, serta personel Satuan Brimob Polda Riau mengawal ketat setiap gerak rombongan.
Bersama Wahid, turut dibawa dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setyawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Keduanya juga mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari terminal kedatangan.
Ketika melintas menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sejumlah awak media mencoba menghampiri. Berbagai pertanyaan dilontarkan, mulai dari tanggapan atas kasus yang menjeratnya hingga kondisi kesehatannya.
Namun Wahid memilih tetap diam. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya soal kondisinya. “Sehat,” ujarnya pendek, sebelum melangkah masuk ke kendaraan tahanan yang sudah menunggu.
Kedatangan rombongan ini sontak menarik perhatian warga yang berada di ruang kedatangan bandara. Beberapa penumpang berhenti sejenak untuk melihat dari kejauhan. Di tengah kerumunan kecil itu, sempat terdengar teriakan seorang pendukung yang menyatakan bahwa Wahid tidak bersalah.
Setelah proses administrasi singkat di Pekanbaru, ketiga tersangka langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sebelumnya, Wahid menjalani penahanan di Rutan Gedung ACLC KPK Jakarta, sedangkan Arif dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap atau P-21. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 10 Maret 2026.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru pada 3 November 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam pertemuan pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda disebut mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI. Dalam pertemuan itu dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari proyek yang bersumber dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan.
Anggaran yang semula Rp71,6 miliar kemudian meningkat menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah sekitar Rp106 miliar. Dari skema tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan secara bertahap dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar, dan kini menjadi bagian dari perkara yang menanti pembuktian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Komentar Anda :