Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Mendagri Tunjuk SF Hariyanto Pimpin Riau, Gantikan Abdul Wahid yang Ditahan KPK
Rabu, 05-11-2025 - 21:11:12 WIB | Alfis
SF Harionto ditunjuk Mendagri sebagai Pkt Gubernur Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riauline.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau menggantikan Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kabar penunjukan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima radiogram dengan keterangan amat segera nomor 100.2.1.3/8861/SJ dari Mendagri sebagai dasar penunjukan.


“Ya, kita telah menerima radiogram dari Menteri Dalam Negeri terkait pelimpahan tugas kepada Wakil Gubernur Riau,” kata Syahrial Abdi saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).


Dalam radiogram itu dijelaskan, penunjukan SF Hariyanto dilakukan menyusul penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (masa jabatan 2025–2030) oleh KPK pada 3 November 2025 lalu. Kemendagri menyampaikan empat poin penting yang menjadi dasar keputusan tersebut.


Poin pertama, berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Kedua, sesuai Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang yang sama, dijelaskan bahwa wakil kepala daerah berhak melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan.


Selanjutnya, dalam poin ketiga, Kemendagri menekankan pentingnya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Karena itu, SF Hariyanto diminta segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau sampai adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.


“Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” demikian bunyi poin keempat sekaligus penutup dalam radiogram tersebut.


Sementara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Abdul Wahid ditahan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).


KPK secara resmi mengumumkan status tersangka tersebut dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dengan demikian, roda pemerintahan di Bumi Lancang Kuning kini resmi berada di tangan SF Hariyanto hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Mendagri Tunjuk SF Hariyanto Pimpin Riau, Gantikan Abdul Wahid yang Ditahan KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com