Laporan Penipuan Keuangan di Indonesia Capai 800 Kasus per Hari, Kerugian Tembus Rp4,1 Triliun
Kamis, 06-09-2025 - 17:30:12 WIB | Alfisnardo
 |
| OJK |
Jakarta,Riauline.com - Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa rata-rata laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan yang diterima Satgas PASTI dan Tim IASC mencapai 700 hingga 800 laporan setiap hari.
“Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Singapura (140 laporan per hari), Hong Kong (124), dan Malaysia (130),” ujar Hudiyanto dalam kegiatan Media Gathering OJK bersama 50 jurnalis dari lima provinsi: Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, Rabu (5/8/25)
Hingga Mei 2025, total laporan yang diterima telah mencapai 204.411 kasus dengan estimasi kerugian mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, 326.283 rekening telah dilaporkan, sementara 66.271 rekening berhasil diblokir, dengan dana yang berhasil diamankan sebesar Rp34,3 miliar.
Hudiyanto menekankan pentingnya kecepatan pelaporan agar dana korban bisa diselamatkan.
“Jika memungkinkan, laporan dilakukan tidak lebih dari 15 menit setelah kejadian. Dalam rentang waktu itu, Tim Satgas PASTI dan IASC yang terdiri dari perwakilan bank dan aparat penegak hukum masih bisa bergerak cepat memblokir rekening pelaku. Jika lebih lama, peluang menyelamatkan dana sangat kecil,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa modus penipuan digital kini semakin canggih. Pelaku memanfaatkan teknologi mutakhir untuk mengelabui korban, sehingga kejahatan keuangan berlangsung cepat, masif, dan sulit dilacak bila tidak segera dilaporkan.
Sesuai ketentuan, bank yang tergabung dalam Satgas PASTI dan IASC dapat melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi terhadap rekening yang diduga menampung dana hasil kejahatan. Pemilik rekening diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi setelah menerima pemberitahuan resmi.
Untuk mencegah menjadi korban, Hudiyanto mengimbau masyarakat agar selalu memegang prinsip “2L” sebelum berinvestasi: Legal dan Logis.
“Pastikan lembaga keuangan tersebut memiliki izin resmi dan memberikan imbal hasil yang masuk akal. Jangan mudah tergoda dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Komentar Anda :