Bengkalis,Riauline.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Bengkalis. Dalam operasi tersebut, seorang kurir bernama Muhammad Syahril ditangkap saat membawa berbagai jenis narkotika yang akan dikirim ke wilayah Pangkalan Kerinci, Riau.
Penangkapan dilakukan di Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, MDMA, ketamin, serta ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate. Kasus ini sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan narapidana dalam mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka direkrut melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Seorang narapidana berinisial SF diduga menjadi pihak yang menawarkan pekerjaan kepada Syahril untuk mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju Pangkalan Kerinci.
Menurut Eko, tawaran tersebut diterima tersangka pada Kamis, 2 Juli 2026. Sebelum pengiriman dilakukan, SF mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya operasional perjalanan dan menjanjikan upah besar apabila misi tersebut berhasil dijalankan.
Dalam kesepakatan itu, Muhammad Syahril dijanjikan imbalan hingga Rp110 juta. Uang hasil pengiriman rencananya akan dibagi rata antara tersangka dan SF setelah seluruh proses distribusi narkotika selesai dilaksanakan.
Penyidik mengungkap, pada Minggu, 5 Juli 2026, Syahril kembali dihubungi oleh seseorang bernama Rendy yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal pengangkut narkotika. Rendy disebut bertugas mengatur proses pengiriman melalui jalur perairan dari Pulau Bengkalis menuju lokasi tujuan.
"Detelah menerima barang, keduanya berpisah sesuai skenario jaringan. Polisi menduga Rendy memiliki peran penting dalam distribusi narkotika lintas wilayah dan saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya, Rabu (8/7/26).
Identitas pria tersebut telah dikantongi penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.
Dalam operasi penangkapan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 10.861 gram sabu yang dibawa tersangka. Selain itu, ditemukan pula 472 gram MDMA dan 858 gram ketamin yang diduga akan diedarkan di wilayah Riau.
"Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 496 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila berhasil beredar di pasaran," ungkapnya lagi.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu pelaku lain yang terlibat. Muhammad Syahril beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara aparat terus menelusuri jaringan yang diduga beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Komentar Anda :