Skema Potongan Anggaran di Satpol PP Bengkalis Terkuak, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar
Bengkalis,Riauline.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Bengkalis terkait penyalahgunaan anggaran di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 hingga 2022. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026, menandai dimulainya proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, dua orang tersangka resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial I.NR dan I.M. Keduanya merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada periode 2021 hingga 2022.
"Tersangka I.NR diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Penyusunan Program, sementara tersangka I.M menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran kegiatan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis," ujar Kasi Intel.
Menurut Wahyu, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengaturan dan pengelolaan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, uang dari kegiatan tersebut diduga turut dinikmati secara pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
Kasus ini bermula ketika HENGKI menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam masa kepemimpinannya, diduga terjadi kesepakatan internal untuk melakukan pemotongan sebesar lima persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan di masing-masing bidang.
"Pemotongan tersebut diduga dilakukan secara sistematis oleh tersangka I.M selaku bendahara pengeluaran setiap kali terjadi pencairan dana kegiatan. Dana yang telah dipotong kemudian dikumpulkan dan sebagian besar diserahkan kepada Hengki, baik secara tunai maupun melalui transfer," ungkapnya.
Dari praktik tersebut, penyidik mencatat total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp826.648.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp733.094.200 diduga diserahkan kepada Hengki, sementara sisanya sebesar Rp93.553.800 diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi belanja fiktif dalam sejumlah kegiatan. Modus ini diduga dilakukan melalui laporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, seperti perjalanan dinas, pengadaan bahan logistik, serta biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas termasuk pembelian bahan bakar minyak.
"Nilai belanja fiktif yang terungkap dari sejumlah kegiatan tersebut mencapai Rp91.602.600. Praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran secara terstruktur dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis," kata Wahyu.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.429.780.200.
"Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400 dari sejumlah saksi. Uang tersebut diduga merupakan pembayaran kepada pihak tertentu yang sebenarnya tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran," ungkapnya lagi.
Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi bagian dari upaya serius dalam memberantas praktik korupsi serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Komentar Anda :