Kurir Dibekuk di Antrean Pelabuhan Roro Air Putih, 13 Kilogram Sabu Gagal Beredar
Bengkalis,Riauline.com - Pagi di Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (21/3/2026), tampak seperti hari biasa. Antrean kendaraan perlahan bergerak menunggu giliran naik ke kapal penyeberangan. Namun di tengah aktivitas itu, aparat Kepolisian Resor Bengkalis melakukan sebuah operasi yang berujung pada pengungkapan kasus narkotika berskala besar.
Sekitar pukul 09.43 WIB, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih yang berada di antrean kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut, kecurigaan petugas berujung pada penemuan barang terlarang yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Di dalam mobil itu, polisi menemukan 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram. Jumlah yang tidak sedikit, bahkan diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika berhasil beredar di pasaran gelap. Barang haram tersebut diduga hendak diselundupkan keluar daerah melalui jalur penyeberangan.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan ratusan cartridge yang diduga berisi narkotika golongan II jenis etomidate. Totalnya mencapai 373 cartridge, terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge berwarna merah. Selain itu, tiga unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua pria yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial H.S. (32) dan D.S. (44). Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan barang tersebut. Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Pengakuan tersangka, sabu dan cartridge narkotika itu rencananya akan dibawa menuju Kota Palembang. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta setelah berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan," kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan juga semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika. Dari tes urine yang dilakukan, kedua tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine, zat yang juga terkandung dalam sabu.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sosok berinisial J yang diduga menjadi pengendali," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN, yakni Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Komentar Anda :