Bengkalis,Riauline.com - Pagi itu, Senin (2/3/2026), langit di atas halaman Mapolres Bengkalis tampak cerah, namun suasananya menyimpan kesunyian yang berbeda. Barisan personel berdiri tegap, mengikuti sebuah upacara yang tak biasa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota. Di tengah keteraturan barisan dan lantang komando, ada satu nama yang justru absen dari tempatnya berdiri.
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Seluruh Pejabat Utama (PJU) dan jajaran personel hadir, menyaksikan momen yang bukan sekadar seremoni administratif. Tidak ada riuh rendah, hanya keheningan yang menyiratkan pesan tentang disiplin, tanggung jawab, dan konsekuensi.
Nama yang disebut dalam upacara itu adalah Aipda Asmadi. Ia sebelumnya bertugas di Polsek Bukit Batu sebelum ditarik ke Mapolres Bengkalis. Namun setelah itu, ia tak lagi terlihat menjalankan tugas. Ketidakhadirannya bukan hanya hitungan hari biasa, melainkan 70 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
“Hari ini kita melaksanakan PTDH terhadap satu personel yang telah 70 hari meninggalkan kedinasan. Secara institusi dan aturan, kita harus menegakkan kode etik,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Suaranya mantap, menandakan bahwa keputusan ini bukan diambil dalam ruang hampa, melainkan melalui proses dan pertimbangan aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang terjadi bukan sekadar soal absensi. Aipda Asmadi juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ironi yang terasa getir bagi institusi yang selama ini berada di garis depan pemberantasan peredaran gelap tersebut. Ketika penegak hukum justru terseret dalam pusaran pelanggaran, institusi tak punya banyak pilihan selain bertindak tegas.
Karena yang bersangkutan tidak hadir dan dinyatakan disersi, prosesi pemecatan dilakukan tanpa kehadirannya. Sebuah foto diletakkan sebagai simbol kehadiran yang tak pernah kembali. Di lapangan itu, potret tersebut menjadi gambaran sunyi tentang jarak antara sumpah jabatan dan kenyataan yang terjadi.
Kapolres menegaskan, upacara ini bukan semata-mata tentang pemecatan. “Ini adalah pengingat bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus dijaga, dan disiplin adalah fondasinya.Lebih jauh, ia mengungkapkan masih ada tiga personel lain yang tengah menunggu proses serupa. Sebuah pernyataan yang menegaskan bahwa penegakan aturan tidak berhenti pada satu nama. Di tubuh institusi, keadilan dan ketegasan harus berlaku sama bagi siapa pun.
Keputusan PTDH tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu menjadi dasar hukum bahwa anggota yang melakukan pelanggaran berat atau meninggalkan tugas tanpa izin dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Tanggal 13 Maret 2026 akan menjadi penanda berakhirnya status Aipda Asmadi sebagai anggota Polri. Di bawah matahari pagi yang menyinari halaman Mapolres Bengkalis, bukan hanya satu karier yang berakhir, tetapi juga sebuah pelajaran yang ditegaskan kembali: seragam bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu retak, konsekuensinya tak bisa dihindari.
Komentar Anda :