Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
JMSI Bengkalis Kecam Tindakan Teror Pengancaman Wartawan KabarDuri.Net
Sabtu, 24-05-2025 - 23:11:11 WIB |
Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis Bambang Gusfryadi
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkalis mengutuk keras segala bentuk teror dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Teror ancaman kekerasan terhadap jurnalis dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, dilakukan orang yang mengaku bernama Alpin menyampaikan ancaman kepada wartawan media KabarDuri.net.

“Bukan komentar TikTok kau boss kalau berani. Dibelakang layar main kau. Sini one by one sama ku,” ancamnya via WhatsApp bernomor 0827932676.

Teror dan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini usai pemberitaan dugaan aktivitas mafia gudang CPO di wilayah Kecamatan Bathin Solapan yang dimuat media tersebut.

"Kita sangat mengecam keras pelaku aksi teror dan jelas tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dan jelas bertentangan dengan UU  No 40/1999 tentang Pers," tegas Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis, Bambang Gusfriadi, kepada sejumlah wartawan, Sabtu 24 Mei 2025

Bambang menjelaskan, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.

"Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers No 40/1999," tegasnya.

Supremasi hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut Bambang, setiap orang yang secara  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pasal-pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru diintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yang dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya.

Bambang menambahkan, seseorang  jika  merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers No 40/1999.

“Kembali, JMSI Kabupaten Bengkalis tegas mengutuk pengancaman tersebut, dan akan melindungi keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis dan ini anggota JMSI Bengkalis,” pungkasnya.



 
Berita Lainnya :
  • JMSI Bengkalis Kecam Tindakan Teror Pengancaman Wartawan KabarDuri.Net
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dunny Duvira Harapkan Ranting PGRI 4 Bukit Batu Jadi Motor Kemajuan Pendidikan
    02 Pelabuhan Batu Panjang Diproyeksikan Jadi Gerbang Baru Transportasi Laut Pulau Rupat
    03 Dari Laporan Warga ke Penangkapan, Sembilan Paket Sabu Digagalkan Polsek Siak Kecil
    04 Dari Duri untuk Bengkalis: Musancab PDIP Perkuat Barisan, Kawal Pembangunan Daerah
    05 Tiga Paket Sabu dan Sebuah Pengungkapan di Rawa Panjang
    06 PGRI Bukit Batu Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Solidaritas dan Majukan Pendidikan
    07 Teror Api di Batang Duku Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia
    08 Semangat Berkurban dan Kebersamaan, IKMR Bukit Batu Sembelih Hewan Kurban untuk Warga
    09 Teror Kebakaran Hantui Warga Batang Duku, Lima Rumah Ludes dalam Dua Bulan dan Telan Korban Jiwa
    10 Polsek Bukit Batu Tinjau Penanaman Nenas di Desa Tanjung Leban, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com