Sadis, Suami Nekat Habisi Istri di Bengkalis dengan Kapak Gara-Gara Gadai Handphone
Minggu, 13-04-2025 - 20:54:03 WIB |
 |
Jasad korban yang sudah tidak bernyawa tergelatak dilantai setelah dihabisi sang suami. |
Bengkalis, Riauline.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
mengakibatkan kematian kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis. Seorang
pria berinisial Nali (37), warga Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan,
Kabupaten Bengkalis diduga telah menganiaya istrinya sendiri hingga
tewas dengan menggunakan sebilah kapak.
Dari informasi yang
berhasil dirangkum, Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu sore, 13
April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di rumah pasangan tersebut yang
berada di Jalan Gajahmada RT 01 RW 03, Desa Bantan Tengah. Korban
diketahui bernama Susilawati (34), seorang ibu rumah tangga yang tewas
seketika setelah mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan
kapak.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal,
kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait persoalan
gadai telepon genggam. Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku mengambil
kapak dari bawah lemari makan dan menghantamkan senjata tajam tersebut
ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan
tindakan keji tersebut, pelaku langsung keluar rumah menuju kediaman
paman korban, Umar (59), yang juga tinggal di kawasan yang sama. Dalam
kondisi panik, pelaku menyerahkan diri sambil berkata, “Saya bacok
istri, ini kapaknya,” dan meletakkan kapak di halaman rumah.
Kejadian
tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bantan oleh adik korban, Astuti
(30), yang langsung menuju kantor polisi sekitar pukul 16.50 WIB. Pihak
kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian
perkara (TKP) dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kapak dan
pakaian korban.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim, AKP
Giant Wiatma Joni Mandala membernarkan peristiwa tersebut. Pihaknya
telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa jasad
korban ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan visum et repertum. Sementara
pelaku kini diamankan di Mapolsek Bantan untuk proses penyidikan lebih
lanjut.
"Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama
bertahun-tahun dan memiliki seorang anak perempuan bernama Dewiani yang
kini berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran rumah
tangga kerap terjadi dalam kehidupan mereka sehari-hari," ujar Kasat
Polisi
juga masih mendalami motif pelaku dan riwayat konflik dalam rumah
tangga pasangan tersebut. Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres
Bengkalis dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang
mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang
Penghapusan KDRT.
Komentar Anda :