Pembunuhan di Pematang Pudu, Pelaku Pasutri Ditangkap di Pekanbaru
Selasa, 14-01-2025 - 15:33:11 WIB | redaktur
 |
Tersangka pembunuhan di Kecamatan Pematang Pudu berhasil diringkus tim opsnal Polsek Mandau di Pekanbaru.
|
Bengkalis,Riauline.com - Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dan Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Suryati alias Atik (51), yang ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu, 12 Januari 2025. Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan adanya bau busuk yang berasal dari rumah korban, yang akhirnya mengarah pada penemuan jenazah.
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan,korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di depan pintu kamar mandi yang berada di dapur rumahnya. Anak korban yang berusia 4 tahun juga ditemukan dalam kondisi terkunci di kamar.
"Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mayat korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau untuk proses otopsi," ujar Kapolsek Selasa (14/1/24).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni Herman (29) dan istrinya, Siti Khodijah (28), yang ternyata memiliki hubungan utang piutang dengan korban. Pelaku Herman diketahui pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 500.000, namun ketika meminta pembayaran, korban justru menuntut pelaku untuk membayar utang pokok senilai Rp. 3 juta.
"Cekcok pun tak terhindarkan, yang berujung pada pembunuhan," kata Kapolsek.
Tersangka Herman diduga telah memiting leher korban hingga tewas setelah terlibat pertengkaran terkait masalah utang tersebut. Usai menghabisi nyawa korban, Herman mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas, ATM, dan ponsel milik korban. Istri tersangka, Siti Khodijah, juga turut serta dengan mengunci kamar tempat anak korban berada agar tidak bisa keluar atau memberi tahu orang lain.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pada Senin, 13 Januari 2025, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis, dan Unit Opsnal Polsek Mandau menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Pekanbaru.
"Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut di Whiz Hotel, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 01.44 WIB, tersangka Herman mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh kemarahan saat korban memaksa untuk membayar utang pokok yang lebih besar. Selain itu, barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka antara lain perhiasan emas, uang tunai, serta kartu ATM berbagai bank yang milik korban," kata Primadona
Motif pembunuhan yang didalangi oleh sakit hati dan masalah finansial ini akhirnya terungkap. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan orang lain, terutama dalam urusan finansial, dan selalu melaporkan kejadian mencurigakan agar kasus-kasus serupa dapat segera diatasi.
Komentar Anda :