Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Ilegal Asal Malaysia
Rabu, 11-12-2024 - 15:24:56 WIB |
Pemusnahan barang bukti secara simbolis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Riauline.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis memusnahkan sebanyak 29.070 kilogram bawang putih ilegal. Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diangkut menggunakan Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat menuju Bengkalis.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, yang didampingi Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi, Kejari Bengkalis, pihak Angkatan Laut, Pengadilan Negeri, dan KSOP Sungai Pakning pada Rabu (11/12/24).

Parjiya menjelaskan bahwa bawang putih yang dimusnahkan terdiri dari 1.530 karung. "Barang ini merupakan hasil penindakan terhadap penyelundupan bawang putih menggunakan Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat, Malaysia, menuju Bengkalis," ungkapnya.

Penangkapan kapal ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai mengenai aktivitas penyelundupan. Tim patroli BC 700B, BC 20005, dan BC 15048 kemudian melakukan pemantauan di jalur laut yang diduga menjadi rute penyelundupan.

Pada 14 Oktober 2024, Kapal Motor Surya Jaya terdeteksi melintas di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, dengan kecepatan tinggi. Ketika dihentikan, kapal tersebut mencoba menabrak kapal patroli BC 7006 hingga menyebabkan kebocoran. Namun, setelah pengejaran, kapal berhasil dihentikan dan satu awak kapal berhasil diamankan.

Barang bukti berupa bawang putih dan kapal kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Sungai Pakning untuk diamankan. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara mencapai Rp117.425.805 dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang tidak tertagih. Selain itu, penyelundupan ini juga berisiko merusak stabilitas ekonomi, membahayakan konsumen akibat kemungkinan penyebaran bibit penyakit, serta merugikan produsen lokal.

Parjiya menegaskan bahwa pelaku penyelundupan dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat," tutup Parjiya.






 
Berita Lainnya :
  • Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Ilegal Asal Malaysia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com