Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Ilegal Asal Malaysia
Rabu, 11-12-2024 - 15:24:56 WIB |
 |
Pemusnahan barang bukti secara simbolis
|
Bengkalis, Riauline.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis memusnahkan sebanyak 29.070 kilogram bawang putih ilegal. Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diangkut menggunakan Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat menuju Bengkalis.
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, yang didampingi Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi, Kejari Bengkalis, pihak Angkatan Laut, Pengadilan Negeri, dan KSOP Sungai Pakning pada Rabu (11/12/24).
Parjiya menjelaskan bahwa bawang putih yang dimusnahkan terdiri dari 1.530 karung. "Barang ini merupakan hasil penindakan terhadap penyelundupan bawang putih menggunakan Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat, Malaysia, menuju Bengkalis," ungkapnya.
Penangkapan kapal ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai mengenai aktivitas penyelundupan. Tim patroli BC 700B, BC 20005, dan BC 15048 kemudian melakukan pemantauan di jalur laut yang diduga menjadi rute penyelundupan.
Pada 14 Oktober 2024, Kapal Motor Surya Jaya terdeteksi melintas di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, dengan kecepatan tinggi. Ketika dihentikan, kapal tersebut mencoba menabrak kapal patroli BC 7006 hingga menyebabkan kebocoran. Namun, setelah pengejaran, kapal berhasil dihentikan dan satu awak kapal berhasil diamankan.
Barang bukti berupa bawang putih dan kapal kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Sungai Pakning untuk diamankan. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara mencapai Rp117.425.805 dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang tidak tertagih. Selain itu, penyelundupan ini juga berisiko merusak stabilitas ekonomi, membahayakan konsumen akibat kemungkinan penyebaran bibit penyakit, serta merugikan produsen lokal.
Parjiya menegaskan bahwa pelaku penyelundupan dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat," tutup Parjiya.
Komentar Anda :