Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Ilegal Asal Malaysia
Rabu, 11-12-2024 - 15:24:56 WIB |
Pemusnahan barang bukti secara simbolis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Riauline.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis memusnahkan sebanyak 29.070 kilogram bawang putih ilegal. Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diangkut menggunakan Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat menuju Bengkalis.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, yang didampingi Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi, Kejari Bengkalis, pihak Angkatan Laut, Pengadilan Negeri, dan KSOP Sungai Pakning pada Rabu (11/12/24).

Parjiya menjelaskan bahwa bawang putih yang dimusnahkan terdiri dari 1.530 karung. "Barang ini merupakan hasil penindakan terhadap penyelundupan bawang putih menggunakan Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat, Malaysia, menuju Bengkalis," ungkapnya.

Penangkapan kapal ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai mengenai aktivitas penyelundupan. Tim patroli BC 700B, BC 20005, dan BC 15048 kemudian melakukan pemantauan di jalur laut yang diduga menjadi rute penyelundupan.

Pada 14 Oktober 2024, Kapal Motor Surya Jaya terdeteksi melintas di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, dengan kecepatan tinggi. Ketika dihentikan, kapal tersebut mencoba menabrak kapal patroli BC 7006 hingga menyebabkan kebocoran. Namun, setelah pengejaran, kapal berhasil dihentikan dan satu awak kapal berhasil diamankan.

Barang bukti berupa bawang putih dan kapal kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Sungai Pakning untuk diamankan. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara mencapai Rp117.425.805 dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang tidak tertagih. Selain itu, penyelundupan ini juga berisiko merusak stabilitas ekonomi, membahayakan konsumen akibat kemungkinan penyebaran bibit penyakit, serta merugikan produsen lokal.

Parjiya menegaskan bahwa pelaku penyelundupan dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat," tutup Parjiya.






 
Berita Lainnya :
  • Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Ilegal Asal Malaysia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Bukit Batu: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup dan Warisan Generasi Muda
    02 Malam Ricuh di Gedung Cik Puan: Peserta Bujang Dara Bengkalis Diduga Tertipu Panitia
    03 Unik dan Bernuansa Budaya, Stand Desa Sejangat Pamerkan Layangan Wau di MTQ Bukit Batu ke-26
    04 Stand Bazar Desa Sungai Selari di MTQ Bukit Batu ke-36 Tampilkan Produk UMKM Lokal, Tampil Megah dan Berkelas
    05 Kafilah Desa Sungai Selari Tampil Semarak di Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu
    06 Layang Wau Terbangkan Semangat Budaya: Desa Sejangat Tampilkan Ikon Melayu di MTQ ke-36 Bukit Batu
    07 Meriah! Camat Bukit Batu Acil Esino Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-36
    08 Hasan Basri Kembali Nahkodai IPHI Bukit Batu Periode 2025–2030, Camat Acil Esyno Apresiasi Kekompakan Jemaah Haji
    09 Kapolsek Bukit Batu Silaturahmi ke IKMR, Ajak Masyarakat Dukung Program Green Policing
    10 Antrian Truk di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Mengular, Pengendara Keluhkan Bahaya di Jalan Umum
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com