Polsek Bukit Batu Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba,10 tersangka diamankan
Sabtu, 26-10-2024 - 15:33:43 WIB |
 |
10 tersangka yang merupakan sindikat jaringan narkoba dan barang bukti diamankan Polsek Bukit Batu.
|
Bengkalis,Riauline.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba diwilayah hukumnya, 10 orang tersangka berhasil diringkus di dua Tempat Perkara Kejadian (TKP) yang berbeda, Jumat (25/10) dini hari.
"10 tersangka yang kita ringkus merupakan sindikat jaringan narkoba, masing- masing memiliki persan ya g berbeda, ada sebagai kurir, pengedar maupun sebagai pengguna," kata Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi ketika dihubungi, Sabtu (26/10).
Dikatakan Kapolsek, penangkapan berawal adanya informasi pada 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB bahwa di sekitar Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menindak lanjuti informasi tersebut.
"Dari informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto langsing melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku," kata Kapolsek.
Tak lama berselang, dua orang tersangka RZ dan AA berhasil diringkus dan saat digeledah ditemukan satu unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam putih hitam, satu unit Handphone Merk Oppo warna biru hitam, dan satu bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu
"Saat diinterogasi, barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari EZ atas perintah TF, dan kemudian tim memancing keduanya dengan berpura-pura ingin membeli barang haram tersebut," kata manta Kasat Sabara Polres Bengkalis ini.
Pancingan ini ternyata berhasil, pada 25 Oktober 2024 dijanjikan transaksi pembelian narkoba tersebut di depan SDN 015 Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu dan EZ dan TF berhasil diringkus bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu.
"Dilokasi yang sama tim juga mengamankan (MZ), (RN), (AD), (SY), (YN) dan (ZH) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan. Penggeledah dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.01 gram yang dimasukkan dalam tabung plastik kecil yang disimpan didalam saku celana MH," kata Kanit.
10 orang tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan tersebut juga mendapat apresiasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan meminta kasus ini segera dituntaskan untuk memutus mata rantai sindikat jaringan narkoba.
"Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 131 dan Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kanit.
Komentar Anda :