Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Dua Warga Bengkalis Diciduk Polisi Gara-Gara Bantu Edarkan Narkoba
Senin, 15-07-2024 - 20:21:48 WIB | Redaktur
Dua warga Bengkalis yang diringkus polisi karena edarkan narkoba
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Gara-gara membantu teman mengedarkan narkoba jenis sabu, dua warga warga kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diringkus polisi.

Muktar Nopi alias Nopi (46) ditangkap bersama rekan karibnya Imran alias Enggol (46) warga Jalan Kuala, saat mengepek (bungkus) barang haram serbuk putih, siap edar, Sabtu (13/7).

Keduanya pelaku yang keasyikan, itupun tidak menyangka aksinya mengedarkan sabu di sebuah rumah tersebut membuat gerah masyarakat sekitar sehingga melaporkan ke polisi.

"Mendapat aduan masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan lidik di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut," kata kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, Senin (15/7).

Setelah diperoleh informasi yang akurat, tambah Kasat Hasan. Tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.

"Pada saat digrebek ke dua tersangka itu sempat melarikan diri namun berhasil kita tangkap dan amankan," terang Kasat

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan maka ditemukan dari kedua pelaku berupa barang bukti 9, paket sabu, plastik-plastik Peck dan uang Rp 600.000,-

Selanjutnya, barang bukti yang turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam melancarkan bisnis haram neraka turut diamankan diantaranya, satu unit Hp Android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam dan dua buah sendok sabu

"Tersangka Muktar alias Nopi, mengaku hanya sebagai membantu temanya tersangka Imron alias Enggol untuk menjualkan sabu tersebut. Dari tersangka Imron juga mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jangan Hantu alias Slow kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," terang Kasat Hasan.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua nya terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



 
Berita Lainnya :
  • Dua Warga Bengkalis Diciduk Polisi Gara-Gara Bantu Edarkan Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com