Dua Warga Bengkalis Diciduk Polisi Gara-Gara Bantu Edarkan Narkoba
Senin, 15-07-2024 - 20:21:48 WIB | Redaktur
 |
Dua warga Bengkalis yang diringkus polisi karena edarkan narkoba
|
Bengkalis,Riauline.com - Gara-gara membantu teman mengedarkan narkoba jenis sabu, dua warga warga kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diringkus polisi.
Muktar Nopi alias Nopi (46) ditangkap bersama rekan karibnya Imran alias Enggol (46) warga Jalan Kuala, saat mengepek (bungkus) barang haram serbuk putih, siap edar, Sabtu (13/7).
Keduanya pelaku yang keasyikan, itupun tidak menyangka aksinya mengedarkan sabu di sebuah rumah tersebut membuat gerah masyarakat sekitar sehingga melaporkan ke polisi.
"Mendapat aduan masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan lidik di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut," kata kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, Senin (15/7).
Setelah diperoleh informasi yang akurat, tambah Kasat Hasan. Tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.
"Pada saat digrebek ke dua tersangka itu sempat melarikan diri namun berhasil kita tangkap dan amankan," terang Kasat
Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan maka ditemukan dari kedua pelaku berupa barang bukti 9, paket sabu, plastik-plastik Peck dan uang Rp 600.000,-
Selanjutnya, barang bukti yang turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam melancarkan bisnis haram neraka turut diamankan diantaranya, satu unit Hp Android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam dan dua buah sendok sabu
"Tersangka Muktar alias Nopi, mengaku hanya sebagai membantu temanya tersangka Imron alias Enggol untuk menjualkan sabu tersebut. Dari tersangka Imron juga mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jangan Hantu alias Slow kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," terang Kasat Hasan.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua nya terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda :