Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Dua Warga Bengkalis Diciduk Polisi Gara-Gara Bantu Edarkan Narkoba
Senin, 15-07-2024 - 20:21:48 WIB | Redaktur
Dua warga Bengkalis yang diringkus polisi karena edarkan narkoba
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Gara-gara membantu teman mengedarkan narkoba jenis sabu, dua warga warga kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diringkus polisi.

Muktar Nopi alias Nopi (46) ditangkap bersama rekan karibnya Imran alias Enggol (46) warga Jalan Kuala, saat mengepek (bungkus) barang haram serbuk putih, siap edar, Sabtu (13/7).

Keduanya pelaku yang keasyikan, itupun tidak menyangka aksinya mengedarkan sabu di sebuah rumah tersebut membuat gerah masyarakat sekitar sehingga melaporkan ke polisi.

"Mendapat aduan masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan lidik di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut," kata kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, Senin (15/7).

Setelah diperoleh informasi yang akurat, tambah Kasat Hasan. Tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.

"Pada saat digrebek ke dua tersangka itu sempat melarikan diri namun berhasil kita tangkap dan amankan," terang Kasat

Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan maka ditemukan dari kedua pelaku berupa barang bukti 9, paket sabu, plastik-plastik Peck dan uang Rp 600.000,-

Selanjutnya, barang bukti yang turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam melancarkan bisnis haram neraka turut diamankan diantaranya, satu unit Hp Android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam dan dua buah sendok sabu

"Tersangka Muktar alias Nopi, mengaku hanya sebagai membantu temanya tersangka Imron alias Enggol untuk menjualkan sabu tersebut. Dari tersangka Imron juga mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jangan Hantu alias Slow kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," terang Kasat Hasan.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua nya terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



 
Berita Lainnya :
  • Dua Warga Bengkalis Diciduk Polisi Gara-Gara Bantu Edarkan Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com