Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03-07-2024 - 20:50:41 WIB |
Tiga tersangka kasus pupuk bersubsidi akhirnya di tahan Kejari Bengkalis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis,  Rabu (3/7/24)

Ketiga tersangka kemudian ditahan tersebut DS (48) sebagai pengecer pupuk subsidi swasta, FY (41) sebagai penyuluh pertanian dan N (60) sebagai anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.

Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih selama 3 jam oleh Penyidik Kejari Bengkalis. Mereka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Penyidik. Mengenakan rompi warna merah Pidsus Kejari Bengkalis.

"Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka terkait dengan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mengakibatkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi Kementerian Pertanian (Kementan RI).

Dari hasil audit BPKP Riau menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp497.103.422 sebagai akibat dari tindakan para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com