Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03-07-2024 - 20:50:41 WIB |
Tiga tersangka kasus pupuk bersubsidi akhirnya di tahan Kejari Bengkalis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis,  Rabu (3/7/24)

Ketiga tersangka kemudian ditahan tersebut DS (48) sebagai pengecer pupuk subsidi swasta, FY (41) sebagai penyuluh pertanian dan N (60) sebagai anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.

Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih selama 3 jam oleh Penyidik Kejari Bengkalis. Mereka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Penyidik. Mengenakan rompi warna merah Pidsus Kejari Bengkalis.

"Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka terkait dengan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mengakibatkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi Kementerian Pertanian (Kementan RI).

Dari hasil audit BPKP Riau menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp497.103.422 sebagai akibat dari tindakan para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Bukit Batu: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup dan Warisan Generasi Muda
    02 Malam Ricuh di Gedung Cik Puan: Peserta Bujang Dara Bengkalis Diduga Tertipu Panitia
    03 Unik dan Bernuansa Budaya, Stand Desa Sejangat Pamerkan Layangan Wau di MTQ Bukit Batu ke-26
    04 Stand Bazar Desa Sungai Selari di MTQ Bukit Batu ke-36 Tampilkan Produk UMKM Lokal, Tampil Megah dan Berkelas
    05 Kafilah Desa Sungai Selari Tampil Semarak di Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu
    06 Layang Wau Terbangkan Semangat Budaya: Desa Sejangat Tampilkan Ikon Melayu di MTQ ke-36 Bukit Batu
    07 Meriah! Camat Bukit Batu Acil Esino Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-36
    08 Hasan Basri Kembali Nahkodai IPHI Bukit Batu Periode 2025–2030, Camat Acil Esyno Apresiasi Kekompakan Jemaah Haji
    09 Kapolsek Bukit Batu Silaturahmi ke IKMR, Ajak Masyarakat Dukung Program Green Policing
    10 Antrian Truk di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Mengular, Pengendara Keluhkan Bahaya di Jalan Umum
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com