Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03-07-2024 - 20:50:41 WIB |
Tiga tersangka kasus pupuk bersubsidi akhirnya di tahan Kejari Bengkalis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis,  Rabu (3/7/24)

Ketiga tersangka kemudian ditahan tersebut DS (48) sebagai pengecer pupuk subsidi swasta, FY (41) sebagai penyuluh pertanian dan N (60) sebagai anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.

Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih selama 3 jam oleh Penyidik Kejari Bengkalis. Mereka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Penyidik. Mengenakan rompi warna merah Pidsus Kejari Bengkalis.

"Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka terkait dengan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mengakibatkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi Kementerian Pertanian (Kementan RI).

Dari hasil audit BPKP Riau menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp497.103.422 sebagai akibat dari tindakan para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com