Jual 1kg Sabu-sabu, Kadus di Bengkalis Diciduk Polisi
Jumat, 07-06-2024 - 16:30:12 WIB |
 |
Tersangka RA
|
Bengkalis,Riauline.com - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berinisial RA (37) diringkus aparat kepolisian di kediamannya bersama barang bukti 1,4 gram narkoba jenis sabu-sabu sisa dari penjualan yang didapatkan dari tersangka lainnya seberat 1 kg.
"RA kita ringkus dirumahnya pada Senin (20/5), dari pengakuannya barang bukti 1,4 gram yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan barang haram tersebut yang ia dapatkan dari Raka seberat 1 kg," kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, Jumat (7/6/24)..
Dikatakan Hasan, pengungkapan ini berawal dari diringkusnya seorang tersangka Raka alias Putra pada Senin (20/5) dan mengakui memberikan 1 kg sabu-sabu kepada RA untuk dijual.
"Dari keterangan tersebut kita langsung melakukan Lidik dan ketika diringkus RA mengakui bahwa Raka pernah memberikan sabu-sabu tersebut dengan jumlah tidak sampai seberat 1 kg seperti keterangan yang diberikan Raka," kata Kasat.
"RA mengakui sabu-sabu seberat 1 kg tersebut sudah habis terjual kepada Hery Syahputra alias Arif yang beralamat di Pangkalan Batang(dalam lidik), Syahrizal di Rupat(dalam lidik), Firman di Kota Dumai(dalam lidik).
Dan barang bukti yang ditemukan dirumahnya di tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka Raka," kata Kasat.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine RA t Positive (+) Methamphetamine dan pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35.
Pejabat desa setingkat Kadus ( Kepala dusun) di desa Pangkalan Batang Barat Kecamatan Bengkalis Nyambi jualan barang terlarang narkoba jenis sabu akhirnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti 1.48 gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan RA alias Reno (37) ditangkap di rumahnya jalan Utama RT/RW 01/01 Desa Pangkalan Batang Barat pad hari Senin (20/05/24).
” Sebelumnya atas keterangan tersangka Raka alias Putra yang sudah ditangkap polisi (09/05/24) yang mengatakan memberikan 1 lg sabu ke Reno untuk dijual dan kami langsung melakukan Lidik,” kata Kasat Narkoba, Jumat (07/06/24).
Di hari Senin (20/05/24) Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis penggerebekan dan mengamankan RENO, dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa ,1 sisa plastik sabu seberat 1,48 gram, 2 Plastik pack, 3 Korek api
Sendok sabu, alat hisap/Bong , 2 Unit handphone , 1 buku catatan hutang dan 3 buku tabungan
” Reno mengakui benar Raka pernah memberikan sabu dengan jumlah tidak sampai 1 kg seperti yang di terangkan Raka. ” ujar Iptu Hasan Basri.
Komentar Anda :