Oknum Satpol PP Bathin Solapan Diciduk Polisi, Nyambi Jual Sabu-sabu
Senin, 29-01-2024 - 12:50:19 WIB |
 |
Barang bukti yang diamankan dari tersangka
|
Bengkalis,Riauline.com - Personil Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berinisial WIS (50) diciduk polisi karena nyambi menjual sabu-sabu, WIS berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) diringkus dirumahnya di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau bersama rekannya FS (43).
"WIS kita cuduk dirumahnya bersama FS dan barang bukti sabu-sabu 0,84 gram, tersangka WIS masih berstatus ASN sebagai anggota Provos Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, Senin (28/1/24).
Dikatakan Hasan, WIS diringkus berdasarkan pengungkapan sebelumnya Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.21 gram.
"AS mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari WIS dan tak lama berhasil diringkus," kata Hasan.
Dari penggeledahan, selain ditemukan barang bukti sabu-sabu juga diamankan
satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 175.000 dan tersangka mengakui sabu-sabu yang disita miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial ROB yang saat ini masih dalam lidik.
"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka dari hasil tes urine positif Metamphetamine," ungkap Hasan.
Komentar Anda :