Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pasutri di Bengkalis Diringkus Polisi
Selasa, 09-01-2024 - 15:22:14 WIB |
 |
PAsutri yang diamnakan Satres Narkoba Bengkalis
|
Bengkalis,Riauline.com - Pasangan suami istri (Pasutri) tak berkutik diringkus tim Satres narkoba Polres Bengkalis, mereka diduga sebagai kurir dan terlibat peredaran narkoba di Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
"AZ (49) dan SU (44) kita ringkus dikediamannya yang dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba di Desa Jangkang pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 Wib ," ujar Kasat NArkoba Bengkalis IPTU Hasan Basri, Selasa.
Dikatakan Hasan, Pasutri tersebut sudah menjadi target operasi dari jajarannya dan sudah meresahkan masyarakat terkait sepak terjangnya mengedarkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti, Dua Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, Tiga Unit handphone android, Plastik pack dan uang tunai sebesar Rp5.000.000," kata Kasat.
Tersangak AZ ternyata seorang Resedivis dan juga DPO dalam perkara LP/GAR/A/175/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 07 Desember 2024 dan LP/GAR/A/6/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 05 Januari 2024.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat.
Komentar Anda :