Edarkan Narkoba, Pria Paruh Baya di Mandau Diciduk Polisi
Minggu, 07-01-2024 - 16:13:45 WIB |
 |
Barang bukti yang diamankan
|
Bengkalis,Riauline.com - RS (48) tak berkutik diciduk oleh TIm Satres Narkoba Polres Bengkalis di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, selain itu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri membenarkan atas penangkapan tersebut, tersangka diduga sebagai nadar dan diringkus dikediamannya sekitar pukul 21.00 Wib, Kamis 4 Januari 2024.
"Barang bukti yang kita amankan empat bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.69 gram, 29 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Singa warna cream berat 8.18 gram, 19 butir pil extasi logo Pinguin warna coklat berat 5.41 gram,timbangan, handpone dan uang tunai Rp300 ribu," ujar Kasat, Minggu (7/1/24).
Dikatakan Hasan, pengungkapan sebelumnya dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AF atas kepemilikan diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 1 butir.
"Dari pengakuan AF barang haram tersebut diperoleh dari RS dan kemudian diringkus," ujar Kasat.
Dari pengembangan yang dilakukan, RS mengakui narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut yang disita merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang yang ia tidak kenal dan saat ini masih dalam lidik.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres dan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hasan.
Komentar Anda :