Polres Bengkalis Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 06-12-2023 - 18:13:25 WIB |
 |
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba dan
Bea Cukai memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5
kg yang diringkus dari empat orang tersangka yang diduga smerupakan
sindikat jaringan internasinal d |
Bengkalis,Riauline.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg di perairan selat Bengkalis, empat orang tersangka berhasil diringkus yang diduga merupakan sindikat jaringan inernasional
Kapolres Bengkais AKBP Setyo Bimo Anggora saat pres rilis di mapolres, Rabu (6/12/23) mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan dibekuk di dua tempat yang berbeda dan sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan Bengkalis menggunakan speed boat.
"Barang bukti 5 kg sabu-sabu yang diamankan merupakan jenis narkoba paling baru atau paling bagus yang dikemas dalam lima bungkus plastik," kata Kapolres.
Dikatakan Bimo, terungkapnya penye,undupan barang haram ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada 9 November 2023 terkait adanya penyelundupan narkoba, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada Sabtu (11/11/23), sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis. Tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning, dan saat itu berhasil mengamankan dua tersangka, Berinisial A . Namun, tersangka lain yaitu S, berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis," kata Kapolres.
Melalui pengejaran, tim laut berhasil menangkap Speedboat di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih, dan mengamankan dua tersangka. Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkapkan bahwa mereka mendapat perintah dari seseorang bernama IF untuk menjemput sabu dari Malaysia. Sabu tersebut akan diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp10.000.000.
Kemudian pada hari Minggu 12 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu. Tersangka ini mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama FI untuk menjemput narkotika tersebut dengan janji upah Rp7.000.000, setelah pekerjaan selesai.
"Keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana," kata Kapolres.
Komentar Anda :