DPO Narkoba Asal Desa Jangkang Dirungkus Satres Narkoba Polres Bengkalis
Jumat, 29-09-2023 - 18:21:50 WIB |
 |
Tersangka DPO Mulyadi
|
Bengkalis,Riauline.com -Mulyadi alias Mul (47) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dirigkus tim Satres narkoba Polres Bengkalis dikediamannya Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,tersangka merupakan salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diciduk setelah adanya informasi dari masyarakat ketika Kapolres Bengkais AKBP Setyo Bimo Anggora melakukan patroli di wilayah tersebut.
"Tersangka Mulyadi merupakan DPO sejak tahun 2022 dan kita ringkus berkat adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolres ketika melakukan patroli di Desa Jangkang," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkails AKP Toni Hermando, Jumat (29/9).
Dikatakan Kasat, tersangka saat diringkus berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Dan sudah beberapa kali tim gagal menangkap tersangka karena dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri.
"Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.90 gram dan diakui barang aram tersebut didaptkan dari A alias Diko asal Dumai," kata Kasat.
Barang bukti lain yang diamnkan satu unit sepeda motor merk Scopy yang diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri serta satu unit Hp Android.
"Tersangka juga mengakui pernah menjual 2 paket Narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun). Kemudian 1 Unit Sepeda motor Mrek Scopy diakui digunakan sebagai sarana utk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut," kata Toni.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dari hasil tes urine tersangka Positive menggunakan Metamphetamine.
Komentar Anda :