Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
Senin, 25-09-2023 - 17:52:37 WIB |
Tersangka pencabulan A saat digelandang ke sel tahanan Mapolsek Mandau
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Puluhan remaja di Kota Duri Kabupaten Bengkalis menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial A (38) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Aksi bejat ini sudah berlangsung selama 8 tahun.

"Korban pelecehan seksual ini sebanyak 40 anak dari usia 11 hingga 15 tahun dan dilakukan dari tahun 2016 hingga tersangka diringkus," ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolsek Mandau, Senin (25/9).

Dikatakan Kapolsek, terungkapannya perbuatan pencabulan ini dari adanya laporan dari salah seorang korban yang didampingi orang tua ke polisia dan dari laporan tersebut tersangka A yang sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir langsung diringkus

"Dari 40 remaja yang menjadi korban pencabulan, satu diantaranya perempuan," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.

Modus yang dilakukan tersangka kata Kapolsek cukup unik dan terbilang langka dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas dan rumah pelaku dijandikan tempat berkumpul.

"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku,"terangnya.


Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban akan bertambah.

" Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi korban pencabulan ini terus bertambah,"ujarnya.

Dipaparkan Kapolsek, modus pelaku pun cukup unik dan terbilang langka dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC) dan rumah pelaku dijadikan sebagai tempat berkumpul.

"Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku yang bertujuan untuk meperdalam ilmu hitam,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold, jaket, celana levis, baju dan celana sekolah.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar," kata Kapolsek.







 
Berita Lainnya :
  • Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Bukit Batu: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup dan Warisan Generasi Muda
    02 Malam Ricuh di Gedung Cik Puan: Peserta Bujang Dara Bengkalis Diduga Tertipu Panitia
    03 Unik dan Bernuansa Budaya, Stand Desa Sejangat Pamerkan Layangan Wau di MTQ Bukit Batu ke-26
    04 Stand Bazar Desa Sungai Selari di MTQ Bukit Batu ke-36 Tampilkan Produk UMKM Lokal, Tampil Megah dan Berkelas
    05 Kafilah Desa Sungai Selari Tampil Semarak di Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu
    06 Layang Wau Terbangkan Semangat Budaya: Desa Sejangat Tampilkan Ikon Melayu di MTQ ke-36 Bukit Batu
    07 Meriah! Camat Bukit Batu Acil Esino Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-36
    08 Hasan Basri Kembali Nahkodai IPHI Bukit Batu Periode 2025–2030, Camat Acil Esyno Apresiasi Kekompakan Jemaah Haji
    09 Kapolsek Bukit Batu Silaturahmi ke IKMR, Ajak Masyarakat Dukung Program Green Policing
    10 Antrian Truk di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Mengular, Pengendara Keluhkan Bahaya di Jalan Umum
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com