Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Warga Kuala Alam Saat Transaksi Narkoba
Jumat, 15-09-2023 - 11:00:22 WIB |
Tersangka JS tak berkutik saat dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis ketika melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kampus Poltek Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,RIautempo.com - JA (35) warga Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis tak berkutik dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis ketika melakukan transaksi narkoba di Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka merupakan kurir dan kita ringkus ketika melakukan transaksi narkoba di TempatKejadian Perkara (TKP) di Kampus Poltek Bengkalis dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (15/9).

Dikatakan Kasat, pengungkapan ini berawal Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Batin Alam Kota bengkalis. Atas laporan tersebut team melakukan penyelidikan diseputaran tersebut.

"Setelah diperoleh informasi, pada Senin tanggal 11 September 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB, team melihat adanya dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat akan dihampiri dua orang tersebut berusaha melarikan dan berhasil mengamankan JS sedangkan atu orang lagi berhasil melarikan diri," kata Tony.

Dari penggeledahan terhadap JS ditemukan satu unit Handphone Android dan 1satu paket plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.Tersangka mengakui bahwa ia bersama Rahmat (dalam lidik) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Abak (dalam lidik) yang berdomisili di Kuala ALam.

"Selain sabu juga diamankan barang bukti satu unit handphone jenis android dan satu unit sepeda motor suzuki shogun R warna biru," kata Kasat.

Ditambahkannya, hasil tes urine JS Positive Metamphetamine dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






 
Berita Lainnya :
  • Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Warga Kuala Alam Saat Transaksi Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com