Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Warga Kuala Alam Saat Transaksi Narkoba
Jumat, 15-09-2023 - 11:00:22 WIB |
Tersangka JS tak berkutik saat dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis ketika melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kampus Poltek Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,RIautempo.com - JA (35) warga Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis tak berkutik dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis ketika melakukan transaksi narkoba di Kampus Politeknik Negeri Bengkalis, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka merupakan kurir dan kita ringkus ketika melakukan transaksi narkoba di TempatKejadian Perkara (TKP) di Kampus Poltek Bengkalis dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (15/9).

Dikatakan Kasat, pengungkapan ini berawal Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Batin Alam Kota bengkalis. Atas laporan tersebut team melakukan penyelidikan diseputaran tersebut.

"Setelah diperoleh informasi, pada Senin tanggal 11 September 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB, team melihat adanya dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat akan dihampiri dua orang tersebut berusaha melarikan dan berhasil mengamankan JS sedangkan atu orang lagi berhasil melarikan diri," kata Tony.

Dari penggeledahan terhadap JS ditemukan satu unit Handphone Android dan 1satu paket plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.Tersangka mengakui bahwa ia bersama Rahmat (dalam lidik) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Abak (dalam lidik) yang berdomisili di Kuala ALam.

"Selain sabu juga diamankan barang bukti satu unit handphone jenis android dan satu unit sepeda motor suzuki shogun R warna biru," kata Kasat.

Ditambahkannya, hasil tes urine JS Positive Metamphetamine dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






 
Berita Lainnya :
  • Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Warga Kuala Alam Saat Transaksi Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Gebyar PBB-P2 Desa Api-Api: Bayar Pajak Dapat Hadiah, Warga Antusias Dukung Pembangunan Daerah
    02 Pertalite Eceran Kian Mahal di Bengkalis, Pengecer Mengaku Terjepit Biaya Tambahan
    03 Pertalite Bersubsidi dalam Sorotan, Dugaan Perlakuan Berbeda di Bengkalis
    04 Dari Pajak untuk Pembangunan: Desa Api-Api Gencarkan Kesadaran Warga Bayar PBB-P2
    05 Hasil Join Operation : Lapas Bengkalis Bersama Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Bengkalis
    06 Pengiriman 10 Kg Sabu ke Pangkalan Kerinci Digagalkan Bareskrim Polri
    07 Jembatan Harapan di Ujung Negeri, Merah Putih Presisi Hubungkan Mimpi Warga Ketam Putih
    08 Panen Harapan dari Pesisir Muntai Barat, TNI AL dan Petani Buktikan Lahan Tidur Menjadi Sumber Pangan
    09 Polemik KTA PWI Bengkalis Memanas, Dahari: “Ini Seperti Maling Teriak Maling”
    10 Jaga Siak Kecil Tetap Bersih, Nicky Ajak Warga Disiplin Kelola Sampah
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com