Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
30 Orang Diamankan, Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan PMI di Desa Sepahat
Rabu, 13-09-2023 - 22:20:41 WIB |
30 PMI tujuan Malysia berhasil diamankan di jalur ilegal pnggir pantai Desa Sepahat KEcamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, 30 PMI tersebut dibawa ke Polres Bengkalis bersama satu orang tersangka yang diduga sebagai tekong.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap  tindak pidana perdangangan orang di hutan pinggiran laut  Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana Kabupaten Bengkalis, sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia berhasil diamankan di jalur ilegal tersebut.

"30 PMI ini berhasil kita amankan tujuan Malysia melalui jalur ilegal di hutan pinggir Desa Sepahat pada Senin (11/9) sekira pukul 17.30 WIB dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong penyalur PMI tersebut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (13/9).

Dikatakan Bimo, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.

"Dari hasil penyidikan tersebut berhasil meringkus 30 PMI yang terdiri dari 25 orang  warga negara indonesia dan 5 rang warga negara asing," kata Kapolres.

Dari pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dari hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Bengkalis didapatkan  bawha PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan sumai istri (pasutri) berinisial SP (48) dan SY (38) yang merasal dari Desa Sepahat tersebut.

"Saat diringkus SP berhasil melarikan diri kedalam hutan, sedangka SY berhasil kita amankan dirumahnya," kata Bimo.

PMI dan SY saat ini dsudah dibawa ke Mapolres Bengkalis  guna  proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal tetap aakan melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan barang bukti 5 Pasport Warga negara asing ( Bangladesh ) dan 7 Pasport Warga negara Indonesia.

"Tersangka SY kita kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Bimo mengakhiri.





 
Berita Lainnya :
  • 30 Orang Diamankan, Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan PMI di Desa Sepahat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com