Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
30 Orang Diamankan, Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan PMI di Desa Sepahat
Rabu, 13-09-2023 - 22:20:41 WIB |
30 PMI tujuan Malysia berhasil diamankan di jalur ilegal pnggir pantai Desa Sepahat KEcamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, 30 PMI tersebut dibawa ke Polres Bengkalis bersama satu orang tersangka yang diduga sebagai tekong.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap  tindak pidana perdangangan orang di hutan pinggiran laut  Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana Kabupaten Bengkalis, sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia berhasil diamankan di jalur ilegal tersebut.

"30 PMI ini berhasil kita amankan tujuan Malysia melalui jalur ilegal di hutan pinggir Desa Sepahat pada Senin (11/9) sekira pukul 17.30 WIB dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong penyalur PMI tersebut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (13/9).

Dikatakan Bimo, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.

"Dari hasil penyidikan tersebut berhasil meringkus 30 PMI yang terdiri dari 25 orang  warga negara indonesia dan 5 rang warga negara asing," kata Kapolres.

Dari pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dari hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Bengkalis didapatkan  bawha PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan sumai istri (pasutri) berinisial SP (48) dan SY (38) yang merasal dari Desa Sepahat tersebut.

"Saat diringkus SP berhasil melarikan diri kedalam hutan, sedangka SY berhasil kita amankan dirumahnya," kata Bimo.

PMI dan SY saat ini dsudah dibawa ke Mapolres Bengkalis  guna  proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal tetap aakan melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan barang bukti 5 Pasport Warga negara asing ( Bangladesh ) dan 7 Pasport Warga negara Indonesia.

"Tersangka SY kita kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Bimo mengakhiri.





 
Berita Lainnya :
  • 30 Orang Diamankan, Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan PMI di Desa Sepahat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com