Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Jebol Plafon Sel Tahanan, Napi Residivis Kabur Dari Lapas Bengkalis
Rabu, 13-09-2023 - 12:23:14 WIB |
Arifin (36/ napi residivis kabur dari Lapas Kelas II A Bengkalis dengan cara menjebol plafon sel tahan di blok C.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Satu orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman ketika dihubungi membenarkan atas kejadian tersebut dan tahanan yang kabur merupakan residivis dan terlibat kasus pencurian.

"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat dalam kasus pencurian, ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan dan merupakan seorang residivis," ujar Kalapas.

Saat ini kata Lukman, pihaknya dibantu dengan kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap Arifin yang merupakan warga asal Sabak Auh Kabupaten Siak.

"Kita lakukan penyisiran dibantu personel dari Polres Bengkalis untuk mencari keberadaan napi yang kabur tersebut," kata Kalapas.

Narapidana yang kabur tersebut diketahui ketika petugas jaga yang ada di pos 2 dan pos 3  mendengar suara ada benda jatuh di bagian belakang dan kemudian melakukan penyisiran dan didapatkan satu napi sudah kabur melalui plafon tahanan dan kemudian kabu melalui tembok belakang.

"Kami juga berharap kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kami atau ke polisi terdekat," harap Kalapas.

Kaburnya tahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi, dari data yang didapatkan pada Jumat 25 April 2014  sekitar pukul 11.30 WIB napi Masriyanto alias Rian bin Masman yang sebelumnya divonis 3,5 tahun oleh pengadilan terkait dengan kasus pencurian sepeda motor berhasil kabur saat diberikan izin untuk  membuang sampah dari kamar tahanan ke tempat pembungan sampah yang ada di Lapas.

Kemudian  Hamsan alias Adi bin Hamzah (30) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur, Jumat (21/11/14) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidari 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis juga berhasil kabur pada Jumat (21/11/14) sekitar pukul 13.00 WIB melalui gorong-gorong.

    





 
Berita Lainnya :
  • Jebol Plafon Sel Tahanan, Napi Residivis Kabur Dari Lapas Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com