Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Tersangka Pengalungan Bendera Merah Putih Pada Anjing Bebas, Polres Lakukan "Restorative Justice"
Rabu, 16-08-2023 - 13:06:49 WIB |
Kaplres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggora didampingi Robert Herry Son (samping kanan) tersangka pengalungan berndera merah putih pada leher anjing dinyatakan bebas setlah dilakukan penyelesaian secara Restorasi Justice.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com -Robert Herry Son (22) tersangka pengalungan bendera merah putih kepada anjing yang  Viral di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Sejahtera Agung (SAS) Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu dibebaskan dan diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Polres Bengkalis

"Langkah RJ kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dengan terlapor  dan sudah menandatangani surat perjanjian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/7)/23.

Dikatakan Kapolres, penegakan hukum ini dilakukan bukan atas desakan dari masyarakat,ormas dan berbagai elemen lainnya, akan tetapi murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi  penyelidikan.

Dijelaskannya, terkait polemik yang terjadi di masyarakat saat ini, sesuai barang bukti yang didapatkan bendera merah putih yang berukuran 13 cm x 19 cm,merujuk UU nomor  24 tahun 2009, kriteria mengenai bendera diatur pada pasal 4 terkait ukuran, bentuk dan warnanya ukuan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera merah putih.

"Kalau dipakai sebagai asesoris atau sebagai pita  tentu perlakuannya berbeda seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagai mana diatur dalam undang-undang," kata Kapolres.

Terkait pemasangan di anjing apakah sebuah penghinaan , Kapolres  melihat dari nilai-nilai norma dan kepantasan apakah itu seekor anjing,ayam atau binatang lainnya, tetapi melihat penempatannya apakah sudah sesuai dari nilai-nilai dan norma dan dalam melakukan penyelidikan dalam memenuhi unsur-unsur tersebut pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.

"Dalam melakukan proses penyidikan kita meminta keterangan dari ahli Pidana,Tata negara dan ahli Budayawan dan berdasarkan pertimbangan ketiga ahli ini perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera merah putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya, berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 66 UU RI nomor 24 tahun 2009," ungkapnya.

Walaupun dalam fungsinya penegakan hukum, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian masalah tersebut secara persuasif karena penegakan hukum itu  adalah upaya yang terakhir dan sudah disampaikan ke tokoh masyarakat,LSM, Ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyelesaiannya dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di tanah melayu melayu ini kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka dan ke depan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dengan menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI.

Ditambahkan Kapolres dengan kejadian ini hendaknya dapat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait Sara, terkait  mendiskreditkan terhadap seekor anjing dan pihaknya tidak melihat dari perkara tersebut akan tetapi dari unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.




 
Berita Lainnya :
  • Tersangka Pengalungan Bendera Merah Putih Pada Anjing Bebas, Polres Lakukan "Restorative Justice"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Bukit Batu: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup dan Warisan Generasi Muda
    02 Malam Ricuh di Gedung Cik Puan: Peserta Bujang Dara Bengkalis Diduga Tertipu Panitia
    03 Unik dan Bernuansa Budaya, Stand Desa Sejangat Pamerkan Layangan Wau di MTQ Bukit Batu ke-26
    04 Stand Bazar Desa Sungai Selari di MTQ Bukit Batu ke-36 Tampilkan Produk UMKM Lokal, Tampil Megah dan Berkelas
    05 Kafilah Desa Sungai Selari Tampil Semarak di Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu
    06 Layang Wau Terbangkan Semangat Budaya: Desa Sejangat Tampilkan Ikon Melayu di MTQ ke-36 Bukit Batu
    07 Meriah! Camat Bukit Batu Acil Esino Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-36
    08 Hasan Basri Kembali Nahkodai IPHI Bukit Batu Periode 2025–2030, Camat Acil Esyno Apresiasi Kekompakan Jemaah Haji
    09 Kapolsek Bukit Batu Silaturahmi ke IKMR, Ajak Masyarakat Dukung Program Green Policing
    10 Antrian Truk di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Mengular, Pengendara Keluhkan Bahaya di Jalan Umum
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com