Beroperasi di wilayah Mandau, Dua Pelaku Curas Diringkus Polres Bengkalis
Jumat, 11-08-2023 - 19:17:41 WIB |
 |
Dua tersangka pelaku curas bersama barang bukti diamankan di mapolres Bengkalis.
|
Bengkalis,Riauline.com - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum kota Duri, dua pemuda penganguran tersebut saat ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bengkalis karena aksinya melakukan penjabretan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
"Dua tersangka yang kita ringkus diantaranya AS (24) pelaku penjabretan dan AK (25) sebagai penadah pada Rabu (9/8) , mereka melakukan aksinya di siang bolong di Kelurahan Air Jamban," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhillah, Jumat (11/8).
Dikatakan Kasat, korban curas tersebut merupakan seorang perempuan bernama Agnes Novaria Marbun, kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2023 dimana korban dari tempat kerja sampai didepan rumahnya menggunakan sepeda motor, ketika hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor merek scopy dan langsung merampas tas yang saat itu tergantung di sepeda motor korban dan kemudian melarikan diri.
"Korban mencoba mengejar pelaku sambil berterika, namun pelaku berhasil kabur membawa tas yang berisikan Handpone, KTP, ATM Bank, STNK, uang tunai Rp1.000.000 dan dokumen lainnya, kerugian ditaksir sebesar Rp8.000.000," kata Kasar.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan hasil informasi masyarakat team opsnal mencurigai seseorang yang di duga memegang handphone hasil pencurian tersebut dan kemudian berhasil meringkus pelaku, kemudian ia mengakui Hp Samsung Galaxy A23 tersebut dibelinya dari AS seharga RP1.800.000 dan diakui saat melakukan jabmret menggunakan sepeda motor scopy warna cream milik adik iparnya.
"AS mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penjabretan di wilayah hukum Polsek Mandau dan saat ini diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut," kata Firman.
Komentar Anda :