Ayah 'Rutiang' di Duri Tega Cabuli Anak Kandung Sebanyak Dua Kali
Kamis, 10-08-2023 - 15:08:17 WIB |
 |
Tersangka D pelaku pencabulan anak kandung di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau
|
BengkalisRiauline.com - Seorang ayah berinisial D (40) diringkus Polisi, ia dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada anak kandungnya sebut saja Bunga (15) sebanyak dua kali di rumah ia tempati di Kelurahab Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhillah membenarkan atas kejadian tersebut dan pelaku diringkus setelah adanya laporan dari YK (35) yang merupakan istri dari pelaku.
"Memang benar, D sudah kita tahan setelah adanya laporan pencabulan dari istri pelaku terhadap anaknya sendiri di dalam rumah sebanyak dua kali," ujar AKP Firman, Kamis (10/8).
Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi Pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib, berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk kedalam rumah yang mana pelaku berada di luar bersama saudaranya.
"Ketika korban masuk kedalam kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit baring dalam kamar, korban tertidur, pelaku waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam," kata Kasat.
Melihat korban tertidur, pelaku langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri korban yang sedang tertidur di atas kasur, namun korban terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah Korban meronta akhirnya pelaku melepaskan pelukan terhadap korban, kemudian korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur,
"Ketika sedang tidur korban didatangi lagi oleh pelaku sambil memeluk dari belakang dan korban terbangun meminta untuk dilepaskan, kemudian datanglah saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku, ketika saksi datang kerumah pelaku, kemudian ia meninggalkan korban di dalam kamarnya," jelas Kasat.
Keesokan harinya Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terlapor kepada ibunya dan atas laporan tersebut pelaku langsung diringkus.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Firman.
Komentar Anda :