Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Beralibi Kematian Bunuh Diri, Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Suami Korban
Jumat, 28-07-2023 - 13:15:12 WIB |
Tersangka M (baju orange) tersangka pelaku pembunuhan berencana di Kecamatan Siak Kecil digelandang ke Mapolres Bengkalis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com -Kasus kematian Risna Masrini warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang dinyatakan bunuh diri beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap pihak kepolisian, ternyata suami korban sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Dari hasil pengungkapan yang kita lakukan ternyata Rizna Mursini tewas bukan karena gantung diri, ia dibunuh oleh M yang merupakan suami dari korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat (28/7/23).

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pembunuhan tersebut dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istrinya yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.

"Motifnya karena dituduh selingkuh dengan membawa perempuan ke dalam rumah," kata Kapolres

Selain itu, tersangka dalam menghabisi nyawa korban tidak menggunakan benda tajam, tetapi menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya. Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang.

"Setelah mencekik, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri," ungkap perwira berpangkat dua melati tersebut.

Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini berkat kejelian dari penyidik yang mencurigai korban meninggal bukan karena bunuh diri dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi termasuk suami korban dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi penyidik serta hasil visum menemukan kejanggalan terhadap kematian korban, dan M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan  berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti pada 24 Juli 2023," kata Setyo.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan," tegas Kapolres.

Kasus kematian Rina Marsiri berawal ditemukannya tewas gantung diri di dalam kamar di Dusun Sumber Sari Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (22/7) sekira jam 11.45 WIB.

Kematian korban awalnya diduga akibat depresi akibat penyakit yang dideritanya, namun dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi polisi mencurigai ada kejanggalan dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban sendiri.

Selain itu keluarga korban menolak untuk divisum, akan tetapi ketika jenazah dibawa ke Padang untuk dikebumikan maka visum dilakukan di Rumah Sakit di daerah tersebut dan ditemukan kematian bukan karena bunuh diri.

Sebelum meninggal, korban cekcok dengan suaminya pada sorenya. Korban diduga meninggal setelah cekcok tersebut, dan keesokan harinya baru dilaporkan seolah-olah bunuh diri. Saat itu anak korban sengaja ditidurkan di kamar lain oleh pelaku.



 
Berita Lainnya :
  • Beralibi Kematian Bunuh Diri, Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Suami Korban
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Bukit Batu: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup dan Warisan Generasi Muda
    02 Malam Ricuh di Gedung Cik Puan: Peserta Bujang Dara Bengkalis Diduga Tertipu Panitia
    03 Unik dan Bernuansa Budaya, Stand Desa Sejangat Pamerkan Layangan Wau di MTQ Bukit Batu ke-26
    04 Stand Bazar Desa Sungai Selari di MTQ Bukit Batu ke-36 Tampilkan Produk UMKM Lokal, Tampil Megah dan Berkelas
    05 Kafilah Desa Sungai Selari Tampil Semarak di Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu
    06 Layang Wau Terbangkan Semangat Budaya: Desa Sejangat Tampilkan Ikon Melayu di MTQ ke-36 Bukit Batu
    07 Meriah! Camat Bukit Batu Acil Esino Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-36
    08 Hasan Basri Kembali Nahkodai IPHI Bukit Batu Periode 2025–2030, Camat Acil Esyno Apresiasi Kekompakan Jemaah Haji
    09 Kapolsek Bukit Batu Silaturahmi ke IKMR, Ajak Masyarakat Dukung Program Green Policing
    10 Antrian Truk di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Mengular, Pengendara Keluhkan Bahaya di Jalan Umum
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com