Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 02-08-2023 - 13:20:11 WIB |
 |
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly (pakai peci) didampingi
penasehat hukumnya, akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Bengkalis
terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020
sebesar Rp40 miliar dan hasil au |
Bengkalis,Riauline.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Bengkalis, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.
"Memang benar, Fadhillah sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib, terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp40 miliar," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (2/8/23).
Dikatakan Kapolres, Dari Rp40 miliar anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021, kemudian berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4,5 miliar
Selain itu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU saat itu.
"Pihak sekretariat KPU Kabuoaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," kata Kapolres
Bahkan ungkap Kapolres, Ketua KPU ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.
"Ketua KPU berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata perwira berpangkat dua melati tersebut.
Sebelumnya dalam kasus ini, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Komentar Anda :