Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 02-08-2023 - 13:20:11 WIB |
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly (pakai peci) didampingi penasehat hukumnya, akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Bengkalis terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 sebesar Rp40 miliar dan hasil au
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Bengkalis, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.

"Memang benar, Fadhillah sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib, terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp40 miliar," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (2/8/23).

Dikatakan Kapolres, Dari Rp40 miliar anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021, kemudian berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4,5 miliar

Selain itu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU saat itu.

"Pihak sekretariat KPU Kabuoaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," kata Kapolres

Bahkan ungkap Kapolres, Ketua KPU  ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

"Ketua KPU  berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata perwira berpangkat dua melati tersebut.

Sebelumnya dalam kasus ini, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com