Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau
Kamis, 26-01-2023 - 12:45:12 WIB |
Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi (tengah) saat pengungkapan kasus narkoba
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riauline.com - Polda Riau menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dari 10 tersangka di berbagai daerah di Pekanbaru dan Kampar sepanjang Januari ini, salah satu tersangka adalah napi Lapas Pekanbaru.
 
Disebutkan Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat pengungkapan kasus, Kamis, salah satu penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan narkoba jaringan Malaysia.
 
"10 tersangka beserta barang bukti diamankan dari empat kasus. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru," sebut Rahmadi kepada awak media, Kamis (26/1).
 
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan pada kasus pertama pihaknya mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi di rumah salah satu tersangka. Narkotika tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik dan tersimpan di sebuah tas, di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya, Jumat (6/1).
 
Berdasarkan hasil diinterogasi, pelaku IRF (25) dan NIA (25) mengakui barang tersebut baru dijemput di salah satu penginapan di Pekanbaru. Keduanya diperintah oleh LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.
 
"LEO memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp. Ia memerintahkan dua pelaku lain untuk mengantarkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat," sebut Sunarto.
 
Dalam komunikasi, para pelaku menggunakan sandi "21" untuk melancarkan aksinya. Masing-masing kurir penjemput diberi upah sebesar Rp5 juta.
 
Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama turut diringkus AFR (32) yang merupakan penerima dari barang tersebut. Ia mengaku dirinya diperintah oleh BOB yang kini masih dalam pencarian.
 
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.





 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com