Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Pj Gubri Diminta Segera Mundur, Jangan Pakai Politik Aji Mumpung
Selasa, 11-06-2024 - 23:01:34 WIB |
Dwi Agus Putra
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,Riauline.com - Pj Gubernur Riau SF Harianto diminta untuk segera mundur dan melepas jabatan sebagai sebagai orang nomor satu di Riau, karena ada indikasi penyalahgunaan fasilitas daerah untuk kegiatan politik untuk maju di Pilkada 2024 

"Yang menjadi sorotan, adanya tumpang tindih kewenangan, satu sisi beliau sebagai Pj Gubernur Riau, tetapi di sisi lain, beliau juga sedang berikhtiar untuk maju pada Pilgubri 2024, makanya untuk menghindari hal-hal seperti itulah harus mengambil sikap mundur dari jabatan saat ini,"terang Dwi Agus Putra, S.H mengamat politik di Pekanbaru, Selasa (11/6/24).

Dikatakan pimpinan Kantor Law Firm Pekanbaru ini mengungkapkan bahwa, di surat edaran Kemendagri dijelaskan, penjabat kepala daerah yang akan maju pada Pilkada wajib mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk Pilkada serentak 2024, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 Agustus 2024, sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri oleh penjabat kepala daerah di tanggal 19 Juli 2024.

”Pak Pj ini harus segera mengambil sikap,jangan akai kesempatan aji mumpung dengan tebar pesona di sejumlah baliho yang terpajang di sejumlah wilayah di kota Pekanbaru,” ujar Dwi.

Ditegaskannya, Tentu dasar hukum tersebut menjamin siapa saja warga negara Indonesia boleh ikut serta dalam Pencalonan Pilkada mendatang. Mau dia warga Sipil, bahkan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih pun boleh ikut Pilkada, tetapi dia harus dan wajib mundur. Termasuk juga dengan Pj Gubernur.

"PJ itu juga termasuk ASN, boleh ikut dalam Pilkada tidak ada larangan politik kecuali hak politiknya dicabut oleh Pengadilan yang diatur dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No.31 Tahun 1999 serta penafsir konstitusi No.42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pencabutan hak politik. Dalam hal ini jelas diperbolehkan, silahkan maju tetapi resikonya harus mundur dan berhenti jadi ASN. Kalau memang menang syukur, kalau kalah ya harus jadi nganggur," ungkapnya.

Namun pengunduran diri bisa saja dilakukan lebih cepat, apabila Sf Harianto memperhatikan etika sebagai seorang birokrat.

”Kalau secara regulasi, pak pj memang harus mengacu pada aturan itu, tetapi ini kita bicara personal, bicara etika, kalau memang sudah nawaitu ingin maju, ingin berjuang, ya sudah (mundur) biar fokus, dan tidak menggunakan asilitas negara” ungkapnya

Menurutnya, ada sejumlah dampak atau akibat yang timbul, apabila kondisi ini tidak diatensi. Bisa menimbulkan anggapan bahwa pimpinan mengabaikan agenda atau kegiatan daerah.

”Kalau memang pasti maju di kontestasi Pilgub, ya sudah segera diseriusin dan tentukan sikap tadi,” ungkapnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Diminta Segera Mundur, Jangan Pakai Politik Aji Mumpung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com