Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Pj Gubri Diminta Segera Mundur, Jangan Pakai Politik Aji Mumpung
Selasa, 11-06-2024 - 23:01:34 WIB |
Dwi Agus Putra
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,Riauline.com - Pj Gubernur Riau SF Harianto diminta untuk segera mundur dan melepas jabatan sebagai sebagai orang nomor satu di Riau, karena ada indikasi penyalahgunaan fasilitas daerah untuk kegiatan politik untuk maju di Pilkada 2024 

"Yang menjadi sorotan, adanya tumpang tindih kewenangan, satu sisi beliau sebagai Pj Gubernur Riau, tetapi di sisi lain, beliau juga sedang berikhtiar untuk maju pada Pilgubri 2024, makanya untuk menghindari hal-hal seperti itulah harus mengambil sikap mundur dari jabatan saat ini,"terang Dwi Agus Putra, S.H mengamat politik di Pekanbaru, Selasa (11/6/24).

Dikatakan pimpinan Kantor Law Firm Pekanbaru ini mengungkapkan bahwa, di surat edaran Kemendagri dijelaskan, penjabat kepala daerah yang akan maju pada Pilkada wajib mundur paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk Pilkada serentak 2024, pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 Agustus 2024, sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri oleh penjabat kepala daerah di tanggal 19 Juli 2024.

”Pak Pj ini harus segera mengambil sikap,jangan akai kesempatan aji mumpung dengan tebar pesona di sejumlah baliho yang terpajang di sejumlah wilayah di kota Pekanbaru,” ujar Dwi.

Ditegaskannya, Tentu dasar hukum tersebut menjamin siapa saja warga negara Indonesia boleh ikut serta dalam Pencalonan Pilkada mendatang. Mau dia warga Sipil, bahkan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih pun boleh ikut Pilkada, tetapi dia harus dan wajib mundur. Termasuk juga dengan Pj Gubernur.

"PJ itu juga termasuk ASN, boleh ikut dalam Pilkada tidak ada larangan politik kecuali hak politiknya dicabut oleh Pengadilan yang diatur dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No.31 Tahun 1999 serta penafsir konstitusi No.42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pencabutan hak politik. Dalam hal ini jelas diperbolehkan, silahkan maju tetapi resikonya harus mundur dan berhenti jadi ASN. Kalau memang menang syukur, kalau kalah ya harus jadi nganggur," ungkapnya.

Namun pengunduran diri bisa saja dilakukan lebih cepat, apabila Sf Harianto memperhatikan etika sebagai seorang birokrat.

”Kalau secara regulasi, pak pj memang harus mengacu pada aturan itu, tetapi ini kita bicara personal, bicara etika, kalau memang sudah nawaitu ingin maju, ingin berjuang, ya sudah (mundur) biar fokus, dan tidak menggunakan asilitas negara” ungkapnya

Menurutnya, ada sejumlah dampak atau akibat yang timbul, apabila kondisi ini tidak diatensi. Bisa menimbulkan anggapan bahwa pimpinan mengabaikan agenda atau kegiatan daerah.

”Kalau memang pasti maju di kontestasi Pilgub, ya sudah segera diseriusin dan tentukan sikap tadi,” ungkapnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Diminta Segera Mundur, Jangan Pakai Politik Aji Mumpung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dunny Duvira Harapkan Ranting PGRI 4 Bukit Batu Jadi Motor Kemajuan Pendidikan
    02 Pelabuhan Batu Panjang Diproyeksikan Jadi Gerbang Baru Transportasi Laut Pulau Rupat
    03 Dari Laporan Warga ke Penangkapan, Sembilan Paket Sabu Digagalkan Polsek Siak Kecil
    04 Dari Duri untuk Bengkalis: Musancab PDIP Perkuat Barisan, Kawal Pembangunan Daerah
    05 Tiga Paket Sabu dan Sebuah Pengungkapan di Rawa Panjang
    06 PGRI Bukit Batu Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Solidaritas dan Majukan Pendidikan
    07 Teror Api di Batang Duku Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia
    08 Semangat Berkurban dan Kebersamaan, IKMR Bukit Batu Sembelih Hewan Kurban untuk Warga
    09 Teror Kebakaran Hantui Warga Batang Duku, Lima Rumah Ludes dalam Dua Bulan dan Telan Korban Jiwa
    10 Polsek Bukit Batu Tinjau Penanaman Nenas di Desa Tanjung Leban, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com