Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
PKS Sangsi Dua Anggota DRPD Bengkalis Terlibat Dukung Mosi Tak Percaya
Selasa, 05-09-2023 - 20:07:31 WIB |
Ketua Fraksi PKS Bengkalis Sanusi
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Dua anggota DPRD Bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut serta memberikan dukungan mosi tak percaya bersama 36 orang anggota DPRD terhadap dua pimpinan akan diambil tindakan sanksi tegas sesuai keputusan dari mahkamah partai.

"Yang jelas tentu akan ada sangsi yang tegas dari partai terhadap Susianto dan Giyatno terkait adanya dugaan keduanya telah memberikan dukungan mosi tidak percaya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama 36 orang lainnya," ujar Ketua Fraksi PKS Sanusi,SH ketika melakukan konfrensi pers Senin, (4/9).

Pria yang akrab dipanggil Yug Sanusi ini mengungkapkan apa yang dilakukan kedua anggota fraksi ikut serta menandatangani mosi tersebut, bertindak untuk atas nama pribadi dan bukan dari fraksi PKS.

"Keduanya ikut serta dalam mosi terhadap Ketua DPRD Kahirul Umam yang juga merupakan anggota fraksi PKS dan Wakil Ketua I Syahrrial dari Fraksi Golkar tidak pernah memberikan izin terhadap kedua anggota tersebut dalam bentuk apapun," kata Sanusi.

Terkait proses tiga Pansus yang sudah diparipurnakan, Sanusi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peratran Daerah Kabupatne Bengkalis dinilainya dari sisi aturan, tatib sudah memenuhi syarat dari tiga pansus yang diparipurnakan dan sudah mendapat pandangan dari seluruh Fraksi dan juga sudah disetujui.

"Siapa saja anggota Pansus yang diutus dari masing-masing Fraksi merupakan hak sepenuhnya oleh Fraksi sesuai kapasitasnya," ungkapnya.

Selain itu Fraksi PKS tidak pernah melakukan interfensi kepada fraksi lainnya terhadap siapa saja anggota akan diutus dalam Pansus tersebut, termasuk interfensi terhadap fraksi Golkar dan sebaliknya, hak tersebut merupakan kewenangan dari setiap fraksi.

"Tidak ada hak komisi, alat kelengkapan dewan, anggota DPRD bahkan Ketua DPRD dan merupaka hak dari fraksi terhadap siapa yang akan diutus dalam Pansus tersebut dan proses dan prosedur terhadap pembahasan tiga Ranperda tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.



 
Berita Lainnya :
  • PKS Sangsi Dua Anggota DRPD Bengkalis Terlibat Dukung Mosi Tak Percaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Bukit Batu: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup dan Warisan Generasi Muda
    02 Malam Ricuh di Gedung Cik Puan: Peserta Bujang Dara Bengkalis Diduga Tertipu Panitia
    03 Unik dan Bernuansa Budaya, Stand Desa Sejangat Pamerkan Layangan Wau di MTQ Bukit Batu ke-26
    04 Stand Bazar Desa Sungai Selari di MTQ Bukit Batu ke-36 Tampilkan Produk UMKM Lokal, Tampil Megah dan Berkelas
    05 Kafilah Desa Sungai Selari Tampil Semarak di Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu
    06 Layang Wau Terbangkan Semangat Budaya: Desa Sejangat Tampilkan Ikon Melayu di MTQ ke-36 Bukit Batu
    07 Meriah! Camat Bukit Batu Acil Esino Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-36
    08 Hasan Basri Kembali Nahkodai IPHI Bukit Batu Periode 2025–2030, Camat Acil Esyno Apresiasi Kekompakan Jemaah Haji
    09 Kapolsek Bukit Batu Silaturahmi ke IKMR, Ajak Masyarakat Dukung Program Green Policing
    10 Antrian Truk di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Mengular, Pengendara Keluhkan Bahaya di Jalan Umum
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com