Dimosi Tak Percaya 36 anggota DPRD, Ini Tanggapan Wakil Ketua Syahrial
Senin, 04-09-2023 - 21:30:12 WIB |
 |
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial menggelar konferensi pers terkait mosi tak percaya terhadap.dua pimpinan di DPRD Bengkalis.
|
Bengkalis,Riauline.com - Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial dinilai arogan, egois dan sering membuat kegaduhan sehingga muncullah mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 36 anggota dewan yang telah diserahkan ke Badan Kehormatan.
"Saya tidak percaya lagi dengan BK karena tidak tertib dengan tata tertib dalam menjalankan fungsinya. Ada anggotanya ikut juga menandatangani mosi tidak percaya termasuk Rahmayeni dari Fraksi Golkar yang menilai saya egois," ujar Syahrial saat menggelar jumpa pers bersama Ketua DPRD, Senin (4/9/23)
Dikatakan Syahrial, yang disampaikan Rahmayeni terkait ego hanya dalam perspektif mereka dan hanya bersifat personal. Sedangkan perspektif dari partai harus tegak lurus dengan yang diamanahkan sehingga tidak timbul ego dalam mengambil sikap terhadap kader yang pindah partai.
"Terkait Rahmayeni telah dilakukan evaluasi dan hasil evaluasinya sampai tahap pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk tudingan kegaduhan harus bisa dibuktikan," ungkapnya.
Tudingan lainnya mengenai interfensi terhadap Ketua DPRD terhadap proses PAW empat anggota DPRD dari Fraksi Golkar, ia mengaku hanya memberikan pendapat dan diskusi dalam menjalankan amanah partai.
"Kalau memang tuntutan untuk mengganti saya silahkan ajukan ke DPP dan Gubri Syamsuar, sekalian mengajukan pergantian saya sebagai Ketua DPD Golkar," tegas Syahrial.
Terkait Ruby Handoko alias Akok sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 5 Juli 2023 sebagai kader Golkar karena pindah ke PDIP sehingga diambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan tiga orang lagi Septian Nugraha, Al-Azmi dan Syafroni Untung berdasarkan data pengumuman DCS sudah terdaftar di KPU namun tidak menyerahkan surat pengunduran diri ke Partai Golkar.
"Yang jadi pertanyaan kami terhadap KPU kenapa tiga orang ini diberikan status memenuhi syarat sementara mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi ke Partai Golkar. Ketika dikonfirmasi, KPU berkilah bukan kewenangan mereka untuk menanggapi surat tersebut," kata Syahrial.
Pada 31 Juli 2023, DPP Golkar mengeluarkan sanksi terhadap empat orang tersebut, dan pada 4 Agustus 2023 keluar persetujuan PAW yang akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri.
"Mengenai dua orang lagi Hendri Hasibuan dan Rahmayeni, DPP tidak gegabah karena belum dapat bukti yang bersangkutan terdaftar di partai lain," ungkapnya.
Dalam rapat paripurna pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah yang saat itu dipimpin Wakil Ketua Sofyan (yang juga ikut serta menandatangani mosi tak percaya) dinilai tidak tegas terhadap utusan dari Fraksi Golkar yang tetap meminta keempat anggota yang sudah di-PAW masuk dalam pansus tersebut.
"Kami dalam pansus tersebut tetap memasukkan H Asmara, Hendri Hasibuan dan Rahmayeni sementara emoat orang lagi tidak masuk karena sudah di-PAW, dan tetap dipaksa masuk oleh Sofyan. Secara dejure, empat orang ini masih sah sebagai anggota DPRD dan menerima haknya, tapi bukan anggota Fraksi Golkar lagi. Dan manuver mosi tidak percaya ini tidak beralasan, dan kami mengimbau kepada semua anggota DPRD untuk fokus kepada tugasnya," kata Syahrial.
Komentar Anda :