Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan, PWI Jaya Dibekukan
Rabu, 19-02-2025 - 17:44:22 WIB | Redaktur
 |
Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, yang juga bertindak sebagai tim penasihat hukum PWI Pusat. |
Jakarta,Riauline.com - Gugatan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, Theo Yusuf, yang mengajukan tuntutan terhadap pembekuan PWI Jakarta, akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun oleh Tim Hukum PWI yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI).
Perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini melibatkan penggugat Theo Yusuf dan tergugat Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, serta Irmanto. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota majelis Saptono dan Zulkifli Atjo. Dalam amar putusannya, hakim pertama-tama mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Kedua, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, penggugat, Theo Yusuf, dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.550.000.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pembekuan PWI Jakarta, yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak PWI yang sah, menurut putusan ini, adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun. Hal ini disampaikan oleh Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, yang juga bertindak sebagai tim penasihat hukum PWI Pusat.
Menurut Kurniadi, putusan tersebut menjadi bukti bahwa langkah pembekuan PWI Jakarta sudah mengikuti prosedur yang tepat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini mengukuhkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua PWI yang sah. "Dengan putusan ini, maka semakin jelas bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan yang ada," ujar Kurniadi.
Sebelumnya, Theo Yusuf mengajukan gugatan terhadap pembekuan PWI Jakarta, yang dinilai oleh pihaknya sebagai langkah yang tidak sah. Namun, dengan adanya putusan ini, harapan untuk membatalkan pembekuan tersebut menjadi pupus. Keputusan ini juga memperjelas bahwa kepengurusan PWI Jakarta yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun.
Dalam proses persidangan ini, pihak tergugat yang terdiri dari Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto, merasa bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka pun berharap agar putusan ini menjadi akhir dari perdebatan panjang mengenai keabsahan kepengurusan PWI Jakarta. Dengan demikian, PWI Jakarta dapat fokus melanjutkan kegiatan dan programnya yang lebih konstruktif untuk dunia pers.(Rls)
Komentar Anda :