Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan, PWI Jaya Dibekukan
Rabu, 19-02-2025 - 17:44:22 WIB | Redaktur
Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, yang juga bertindak sebagai tim penasihat hukum PWI Pusat.
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com - Gugatan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, Theo Yusuf, yang mengajukan tuntutan terhadap pembekuan PWI Jakarta, akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun oleh Tim Hukum PWI yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI).

Perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini melibatkan penggugat Theo Yusuf dan tergugat Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, serta Irmanto. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota majelis Saptono dan Zulkifli Atjo. Dalam amar putusannya, hakim pertama-tama mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Kedua, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, penggugat, Theo Yusuf, dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.550.000.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pembekuan PWI Jakarta, yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak PWI yang sah, menurut putusan ini, adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun. Hal ini disampaikan oleh Ketua LKBPH PWI, HMU Kurniadi, yang juga bertindak sebagai tim penasihat hukum PWI Pusat.

Menurut Kurniadi, putusan tersebut menjadi bukti bahwa langkah pembekuan PWI Jakarta sudah mengikuti prosedur yang tepat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini mengukuhkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua PWI yang sah. "Dengan putusan ini, maka semakin jelas bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan yang ada," ujar Kurniadi.

Sebelumnya, Theo Yusuf mengajukan gugatan terhadap pembekuan PWI Jakarta, yang dinilai oleh pihaknya sebagai langkah yang tidak sah. Namun, dengan adanya putusan ini, harapan untuk membatalkan pembekuan tersebut menjadi pupus. Keputusan ini juga memperjelas bahwa kepengurusan PWI Jakarta yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun.

Dalam proses persidangan ini, pihak tergugat yang terdiri dari Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto, merasa bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka pun berharap agar putusan ini menjadi akhir dari perdebatan panjang mengenai keabsahan kepengurusan PWI Jakarta. Dengan demikian, PWI Jakarta dapat fokus melanjutkan kegiatan dan programnya yang lebih konstruktif untuk dunia pers.(Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan, PWI Jaya Dibekukan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com