Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Sidang Gugatan PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen
Senin, 25-11-2024 - 20:32:38 WIB |
Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie menyayangkan Ketua Dewan Pers tak hadir disidang gugatan PWI.
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com  - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tidak menghadiri sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.

“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Achmad.

Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie, menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers. Menurutnya, agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada awak media.

Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. Namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan.

“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tambahnya.

Perwakilan Komdigi, Adam, menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara.

“Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI.



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Gugatan PWI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pupuk Bersubsidi Dikorupsi, Enam Penyuluh Pertanian di Pelalawan Masuk Tahanan, Negara Rugi Rp34 Miliar
    02 Pagi Sunyi di Jalan Dewi Sartika Mandau, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
    03 Belajar Rendah Hati Melayani Negeri, Pesan Afni Zulkifli untuk ASN Siak
    04 Dua Saudari, Satu Jalan Terakhir: Tragedi di Lintas Bangkinang–Pekanbaru
    05 OTT DJP Diguncang KPK: Negara Tegas Bersih-Bersih Pajak, Layanan Publik Tetap Jalan
    06 SpektrumID.com Resmi Mengudara dari Kantor Baru, Menegaskan Arah Baru Media Digital Riau
    07 ABK KM Makmur Jaya 89 Ditemukan Tewas di Perairan Muntai, Operasi SAR Diwarnai Cuaca Buruk dan Kapal Basarnas Kehabisan BBM
    08 Kembali ke Tanah Kelahiran, AKP Tony Armando Emban Amanah Kapolsek Rupat Utara
    09 Kapal Basarnas Kehabisan BBM Saat Operasi SAR, TNI AL Bengkalis Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Dramatis
    10 KMP Sereia Domar Tiba di Bengkalis, Asa Baru Pelayanan Penyeberangan Roro
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com