Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
DK Jangan Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua Umum PWI Sah Hendry Ch Bangun
Jumat, 13-09-2024 - 18:22:31 WIB | Redaktur
Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak.

Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat. Oleh karena itu Ketua Umum PWI Pusat yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

Diketahui bahwa Zulkifli juga pernah diberhentikan oleh DK PWI Pusat saat periode Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Mirip kejadian yang dialami oleh Ketua Umum PWI Pusat saat ini, Hendry Ch Bangun. Tapi kerena keputusan DK sifatnya tidak mengikat maka jika tidak dieksekusi oleh Ketua Umum, maka tidak bisa berlaku.

Bahkan saat itu Zulkifli Gani Otto tetap sebagai anggota PWI dan masih terus dipercaya sebagai Ketua Bidang Organisasi. Bahkan saat kongres PWI di Bandung 2023, Zugito panggilan akrab Zulkifli Gani Otto ini dipercaya menjadi ketua SC dalam kongres tersebut.

 â€œKeputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut,” ujar Zulkifli Gani Otto yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat (13/9/2024).

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan.

“Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tentu saja tidak sah. “Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi,” tegasnya.

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat.

“Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” jelasnya.



 
Berita Lainnya :
  • DK Jangan Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua Umum PWI Sah Hendry Ch Bangun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dari Pinggir, Pramuka Bengkalis Tebar Pesan Damai ke Seluruh Dunia Lewat JOTA-JOTI 2026
    02 Rekrutmen Empat Tenaga Kontrak Pertamina Sungai Pakning Dibatalkan, Peluang Anak Tempatan Kembali Terbuka
    03 Tabrakan Maut di Jalan Sembada Pematang Duku, Penumpang Honda Beat Meregang Nyawa
    04 Pawang Perkasa Scout Camp III: Tak Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Tanam Mangrove dan Asah Jiwa Kepemimpinan
    05 Gebyar Pajak di Bukit Batu, Dari Setoran Warga Kembali untuk Pembangunan
    06 Teguh Santosa : Wartawan Dituntut Tetap Waras
    07 Algo Sapiens, Ketika Algoritma Perlahan Menggeser Homo Sapiens
    08 JMSI Riau Buka Jalan Wartawan Naik Kelas, UKW Tiga Jenjang Digelar November
    09 Tongkat Komando Berganti, AKBP Eko Rubiyanto Resmi Pimpin Polres Bengkalis
    10 Rekrutmen 4 Tenaga Kerja di Pertamina Pakning Disorot, Dugaan Titipan dan Hubungan Keluarga Mencuat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com