Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
DK Jangan Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua Umum PWI Sah Hendry Ch Bangun
Jumat, 13-09-2024 - 18:22:31 WIB | Redaktur
Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Otto, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan mutlak.

Menurut Zulkifli, Dewan Kehormatan harus memahami bahwa keputusan mereka bersifat final, tetapi tidak mengikat. Oleh karena itu Ketua Umum PWI Pusat yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

Diketahui bahwa Zulkifli juga pernah diberhentikan oleh DK PWI Pusat saat periode Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Mirip kejadian yang dialami oleh Ketua Umum PWI Pusat saat ini, Hendry Ch Bangun. Tapi kerena keputusan DK sifatnya tidak mengikat maka jika tidak dieksekusi oleh Ketua Umum, maka tidak bisa berlaku.

Bahkan saat itu Zulkifli Gani Otto tetap sebagai anggota PWI dan masih terus dipercaya sebagai Ketua Bidang Organisasi. Bahkan saat kongres PWI di Bandung 2023, Zugito panggilan akrab Zulkifli Gani Otto ini dipercaya menjadi ketua SC dalam kongres tersebut.

 “Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus harian, dan Ketua Umum yang berwenang menindaklanjuti atau tidak rekomendasi tersebut,” ujar Zulkifli Gani Otto yang menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Kongres PWI Bandung 2023 penyempurnaan aturan PDPRT PWI yang sekarang berlaku, Jumat (13/9/2024).

Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan legalitas rapat tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan.

“Rapat itu hanya dihadiri sembilan orang, dan tidak ada notulen resmi. Ini jelas melanggar prosedur organisasi,” tambah wartawan senior dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan.

Zulkifli mengkritik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tentu saja tidak sah. “Aturan mengenai KLB sangat ketat. Ketua Umum harus berhalangan tetap, dalam status terdakwa, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas organisasi,” tegasnya.

Zulkifli juga menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang dinilainya sebagai tindakan yang tidak tepat.

“Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan mengambil keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” jelasnya.



 
Berita Lainnya :
  • DK Jangan Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua Umum PWI Sah Hendry Ch Bangun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-36 Bukit Batu: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup dan Warisan Generasi Muda
    02 Malam Ricuh di Gedung Cik Puan: Peserta Bujang Dara Bengkalis Diduga Tertipu Panitia
    03 Unik dan Bernuansa Budaya, Stand Desa Sejangat Pamerkan Layangan Wau di MTQ Bukit Batu ke-26
    04 Stand Bazar Desa Sungai Selari di MTQ Bukit Batu ke-36 Tampilkan Produk UMKM Lokal, Tampil Megah dan Berkelas
    05 Kafilah Desa Sungai Selari Tampil Semarak di Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Kecamatan Bukit Batu
    06 Layang Wau Terbangkan Semangat Budaya: Desa Sejangat Tampilkan Ikon Melayu di MTQ ke-36 Bukit Batu
    07 Meriah! Camat Bukit Batu Acil Esino Lepas Peserta Pawai Ta’aruf MTQ ke-36
    08 Hasan Basri Kembali Nahkodai IPHI Bukit Batu Periode 2025–2030, Camat Acil Esyno Apresiasi Kekompakan Jemaah Haji
    09 Kapolsek Bukit Batu Silaturahmi ke IKMR, Ajak Masyarakat Dukung Program Green Policing
    10 Antrian Truk di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Mengular, Pengendara Keluhkan Bahaya di Jalan Umum
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com