Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Tiga Anggota PWI Direkomendasikan untuk Diberhentikan dan PWI di Beberapa Wilayah Dibekukan
Sabtu, 17-08-2024 - 20:49:52 WIB |
Tiga anggota PWI Babel direkomendasikan di berhentikan akibat membakar surat yang dikirim dari PWI Pusat.
TERKAIT:
   
 

Jakarta.Riauline.com -  Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi untuk memberhentikan serta mencabut kartu tanda anggota PWI atas nama Romlan, Fathurrahman, dan Reflianto. Ketiga wartawan tersebut adalah anggota PWI Bangka Belitung.

Keputusan ini diambil dalam rapat Bidang Organisasi PWI Pusat yang digelar di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa ketiga anggota ini telah melakukan perbuatan yang dianggap tidak menghormati organisasi, yakni dengan membakar Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Harian PWI Provinsi Bangka Belitung. Surat keputusan itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Sekjen, dan Ketua Bidang Organisasi.

"Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghargai keputusan organisasi," kata Irmanto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dalam keterangannya di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat, 16 Agustus malam.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah mengambil langkah tegas dengan membekukan PWI Provinsi di beberapa wilayah sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam organisasi.

Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Dasar PWI, Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta keputusan-keputusan organisasi. "Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024," jelas Hendry dalam keterangan pada 15 Agustus.

Keputusan pembekuan ini juga merujuk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. "Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 206-PGS/PP-PWI/2024," tegas Hendry.

Langkah-langkah yang diambil PWI Pusat ini menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga integritas, disiplin, dan ketertiban di kalangan anggotanya, serta memastikan bahwa setiap anggota mematuhi aturan yang telah ditetapkan.



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Anggota PWI Direkomendasikan untuk Diberhentikan dan PWI di Beberapa Wilayah Dibekukan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    02 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    03 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    04 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    05 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    06 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    07 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    08 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
    09 Camat Siak Kecil Kukuhkan Paskibraka 2025: “Tugas Mulia, Amanah Besar bagi Tunas Bangsa”
    10 PWI Bengkalis Dukung Polres Menuju Predikat WBBM, Ini Harapan Plt Ketua Alfisnardo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com