Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
KPK Akhirnya Tahan Gubernur Maluku Utara
Rabu, 20-12-2023 - 16:26:09 WIB |
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa
serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani
Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai
tersangka.



"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing
untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7
Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/23).



Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov
Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail
(DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan
gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).



Alex mengatakan awalnya KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak
swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan
tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.



"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujarnya.



Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para
tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan
pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.



AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam
menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam
lelang proyek pekerjaan tersebut.



Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku
Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku
Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan
di Provinsi Maluku Utara.



Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di
Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di
antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga,
serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.



Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.


 



 
Berita Lainnya :
  • KPK Akhirnya Tahan Gubernur Maluku Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dari Pinggir, Pramuka Bengkalis Tebar Pesan Damai ke Seluruh Dunia Lewat JOTA-JOTI 2026
    02 Rekrutmen Empat Tenaga Kontrak Pertamina Sungai Pakning Dibatalkan, Peluang Anak Tempatan Kembali Terbuka
    03 Tabrakan Maut di Jalan Sembada Pematang Duku, Penumpang Honda Beat Meregang Nyawa
    04 Pawang Perkasa Scout Camp III: Tak Sekadar Berkemah, Pramuka Bengkalis Tanam Mangrove dan Asah Jiwa Kepemimpinan
    05 Gebyar Pajak di Bukit Batu, Dari Setoran Warga Kembali untuk Pembangunan
    06 Teguh Santosa : Wartawan Dituntut Tetap Waras
    07 Algo Sapiens, Ketika Algoritma Perlahan Menggeser Homo Sapiens
    08 JMSI Riau Buka Jalan Wartawan Naik Kelas, UKW Tiga Jenjang Digelar November
    09 Tongkat Komando Berganti, AKBP Eko Rubiyanto Resmi Pimpin Polres Bengkalis
    10 Rekrutmen 4 Tenaga Kerja di Pertamina Pakning Disorot, Dugaan Titipan dan Hubungan Keluarga Mencuat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com